NGANJUK, KOMPAS.com – Temuan lingga dan yoni yang disebut-sebut terbesar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, di area persawahan Dusun Tanjungkalang, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, menjadi sorotan.
Sebab, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diduga berasal dari era Kerajaan Medang ini ditemukan dalam kondisi rusak, diduga akibat upaya pencongkelan.
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, Sukadi, saat ditemui di lokasi temuan menerangkan bahwa lingga-yoni ini diperkirakan berasal dari era Medang atau Kerajaan Mataram Hindu.
“Lingga-yoni ini saya mempercayai masuk era Mataram Medang,” ucap Sukadi usai mengecek kondisi lingga dan yoni tersebut, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: TACB Nganjuk Dorong Disporabudpar Buat Laporan Polisi, Bakal Cek Lingga-Yoni yang Diduga Dirusak
Hipotesis Sukadi ini mengacu pada temuan Prasasti Kinawe, yang juga ditemukan di Tanjungkalang.
Prasasti ini berangka tahun 849 Caka, bertepatan pada 28 November 928 M.
Prasasti Kinawe menyebut nama Raja Wawa atau Sri Maharaja Rakai Sumba Dyah Wawa Sri Wijayalokanamotungga, raja terakhir Kerajaan Medang periode Jawa Tengah.
Baca juga: Lingga-Yoni Terbesar di Nganjuk Diduga Dirusak, Pelaku Mengaku “Orang Dinas”
Selain keberadaan Prasasti Kinawe, relief lingga dan yoni yang ditemukan di Tanjungkalang ini juga agak kasar, yang menandakan bahwa benda purbakala ini diduga berasal dari era jauh sebelum Majapahit.
“Kalau melihat bentuk karakter dari lingga-yoni ini masih tampak kasar ya, makanya saya perkirakan eranya masuk Medang,” tuturnya.
Menurut Sukadi, temuan ODCB berupa lingga-yoni di Tanjungkalang ini belum teregister di Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk, maupun di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.
Sukadi menyayangkan hal ini. Padahal, kata dia, kedua ODCB ini telah didatangi pihak Disporabudpar Nganjuk bahkan sejak Januari 2016.
Oleh karenanya, ia mendorong agar lingga-yoni di Tanjungkalang segera diregistrasi, dengan dilakukan pencatatan dan pendokumentasian benda yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya tersebut.