LUMAJANG, KOMPAS.com - Seorang konten kreator TikTok "Macan Arab Lumajang" ditangkap polisi usai menganiaya seorang pemuda.
Tiktoker itu bernama Ibrahim Balasad, warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Ibrahim ditangkap polisi usai menganiaya seorang pemuda bernama Haidar di Jalan HOS Cokroaminoto Lumajang dan merampas handphone-nya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Probolinggo-Lumajang, 4 Tewas dan 1 Luka-luka
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, penganiayaan itu bermula saat korban melintas di Jalan HOS Cokroaminoto Lumajang. Tiba-tiba, Ibrahim memepet korban dan menantang balapan liar.
Namun, korban menolak tantangan tersebut. Gara-gara ditolak, Ibrahim kesal dan memukul korban. Namun, saat itu Haidar melawan.
Akhirnya, Ibrahim mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menyabetkan ke tubuh korbannya hingga mengalami luka bacok di bagian tangan akibat menangkis sabetan senjata tajam dari pelaku.
"Tersangka IB berusaha mengintimidasi korban untuk melakukan balapan. Nah, namun, oleh korban ditolak. Karena korban menolak, tersangka tidak senang dan melakukan penyerangan pertama dengan melakukan pemukulan di bagian pipi. Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan senjata tajamnya berupa arit," kata Alex di Lumajang, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Langkah Pemkab Lumajang agar Dusun Sumberlangsep Tak Terisolasi Lagi Saat Banjir Lahar Semeru
Tak selesai sampai di situ, konten kreator yang dikenal dengan sebutan "Macan Arab" ini juga merampas handphone milik korban yang terjatuh saat dianiaya.
"Tersangka juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh, lalu dibawa ke suatu tempat, dengan maksud ingin dikuasai oleh dirinya," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Ibrahim Balasad melakukan penganiayaan itu dalam pengaruh minuman beralkohol. Kini, Ibrahim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ibrahim terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang