Editor
KOTA BATU, KOMPAS.com - Pekerja di Kota Batu saat ini tengah dihantui badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasalnya dari data Disnaker Kota Batu sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 143 orang kena PHK dari beberapa perusahaan yang ada di Kota Batu.
Diketahui perusahaan yang melakukan PHK berasal dari perusahaan unggas dan pariwisata.
“Kalau terkait penyebab PHK yang dilakukan perusahaan faktornya macam-macam. Karena kondisi keuangan perusahaan tersebut sedang tidak baik atau juga karena kesalahan fatal pekerja,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: PHK Mengintai Industri Hotel, Justru Malang dan Surabaya Tunjukkan Sinyal Positif
Suyanto menjelaskan jumlah tersebut hampir sama dengan jumlah PHK di Kota Batu di tahun 2024 lalu.
PHK dilakukan perusahaan untuk dialihkan sebagai tenaga outsourching.
“Tahun lalu 145 orang. Mayoritas dari perusahaan peternakan unggas di Giripurno Batu, tahun ini juga,” ujarnya.
Baca juga: 281 Karyawan di Kabupaten Malang Kena PHK, Mayoritas Usia Produktif
Terkait PHK ini lanjut Suyanto, pekerja yang terkena gelombang PHK bisa mengajukan tuntutan supaya haknya terpenuhi.
“Disnaker berperan sebagai mediator antara karyawan dengan perusahaan, dengan perhitungan pesangon yang ada di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021,” pungkasnya.
Baca juga: Meski Okupansi Hotel Turun, PHRI Bali Pastikan Tak Ada PHK
Sementara itu gelombang PHK juga melanda Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Di Kota Malang ada sebanyak 60 pekerja mengalami PHK pada triwulan pertama tahun 2025 dan di Kabupaten Malang sebanyak 281 karyawan di PHK dari Januari-April 2025
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Badai PHK di Kota Batu, Disnaker Catat 143 Kasus hingga Mei, Mayoritas Sektor Unggas dan Pariwisata.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang