LUMAJANG, KOMPAS.com - Seorang petugas haji daerah (PHD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan tugasnya mendampingi 860 calon jemaah haji (CJH).
Petugas yang batal berangkat itu bernama Imron Fauzi, warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Fauzi menjadi satu-satunya PHD Lumajang yang batal berangkat.
Dengan demikian, dari yang seharusnya ada 4 PHD dari Lumajang yang berangkat, kini hanya ada 3 PHD.
Gara-garanya, Fauzi enggan membayar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 94.934.259.
Baca juga: Prabowo Ingatkan Petugas Haji: Jemaah Lansia Harus Benar-benar Diurus, Mereka Telah Menunggu Lama
Menurut Fauzi, alasannya enggan membayar lantaran berpedoman pada UU Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 25 Ayat (3) yang menyebutkan biaya operasional PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Tidak hanya itu, Fauzi menyebut Keputusan Menteri Agama Nomor 166 dan 167 Tahun 2025 yang menerangkan hal serupa.
Fauzi menyebut, 3 PHD lainnya tetap berangkat lantaran membayar sendiri BIPIH yang sudah ditetapkan.
"Aturannya kan jelas, dibiayai oleh APBD, ini aturan mulai 2019, artinya sudah lebih dari 5 tahun aturan ini ada, lah sekarang saya malah disuruh bayar sendiri," kata Fauzi di Lumajang, Rabu (21/5/2025).
Fauzi menceritakan, awalnya saat ia hendak mengambil hasil pemeriksaan kesehatan, dirinya diminta melakukan pelunasan BIPIH terlebih dahulu.
Baca juga: Kemenag Wanti-wanti Petugas Haji: Jangan Flexing, Utamakan dan Layani Jemaah
Saat itu, ia menolak karena seharusnya yang melakukan pelunasan adalah Pemkab Lumajang.
Setelah tidak melakukan pelunasan itu, Fauzi tidak pernah diajak untuk manasik dan tidak pernah dihubungi lagi oleh Kemenag Lumajang.
"Saya tidak dapat konfirmasi lagi, saya juga tidak diundang manasik, kemarin di Pendopo waktu pelepasan Kemenag mengumumkan PHD Lumajang ada 3, padahal 4 orang, berarti saya tiba-tiba dibatalkan tanpa konfirmasi," ucap Fauzi.
"Saya sangat kecewa karena saya sebagai petugas negara, ditetapkan oleh negara tapi dicoret secara diam-diam," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang Ahmad Faisol Syaifulloh membenarkan, ada PHD yang batal berangkat karena tidak melakukan pelunasan.