Para Guru Besar FK UB berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi ini secara arif dan bijaksana demi masa depan pendidikan kedokteran yang lebih baik di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, para Guru Besar FK UB menyampaikan empat tuntutan fundamental:
Pertama, menuntut pemulihan fungsi kolegium kedokteran sebagai lembaga independen yang menjaga mutu pendidikan kedokteran, mencakup standar kompetensi, kurikulum, dan sistem evaluasi tanpa intervensi kepentingan di luar akademik.
Kedua, mendesak kemitraan yang sinergis dan sejajar antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi, Kolegium, Rumah Sakit Pendidikan, dan Institusi Pendidikan Kedokteran untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan.
Ketiga, menegaskan pentingnya mempertahankan marwah dan kemandirian perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan kedokteran, dengan otonomi akademik, etika keilmuan, serta independensi hukum dan kebijakan pendidikan sebagai fondasinya.
Keempat, dukungan perbaikan tata kelola pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan** secara menyeluruh dengan menjunjung tinggi prinsip keilmuan, integritas, transparansi, dan keadilan.
Sebelumnya, ratusan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyerukan 5 poin untuk menyikapi kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Soal pendidikan kedokteran, para guru besar FKUI menilai kebijakan Kemenkes berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis, alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang