MALANG, KOMPAS.com - Gelombang protes kebijakan pendidikan kedokteran berlanjut, kini belasan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) menyampaikan pernyataan sikap tegas pada Selasa (20/5/2025).
Pembacaan pernyataan sikap dilakukan oleh Prof. Dr. dr. Handono Kalim Sp.PD-KR, didampingi belasan guru besar lainnya.
Kegiatan yang bertajuk Aksi Terbuka Bersuara Untuk Masa Depan Pendidikan Kedokteran ini mengkritisi serangkaian kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang dinilai tidak relevan dan berpotensi merusak mutu, profesionalisme, serta kemandirian institusi pendidikan kedokteran di Indonesia.
Dekan FK UB, Dr. dr. Wisnu Barlianto, M.Si.Med., Sp.A (K), menegaskan bahwa kebijakan Kemenkes saat ini cenderung menjauh dari semangat kolaboratif yang esensial.
"Banyak narasi negatif yang terjadi pada pendidikan dokter dan profesi dokter. Ini sangat kontradiktif dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden untuk memperkuat SDM melalui pendidikan dan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata," ujar Wisnu, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Alumni FKUI Minta Prabowo Ganti Menkes Budi Gunadi Sadikin
Ia menambahkan, aksi ini merupakan wujud kepedulian dan cinta para akademisi FK UB terhadap NKRI.
Seluruh akademisi yang hadir mengenakan pita merah putih sebagai lambang harapan kemajuan pendidikan kedokteran Indonesia.
Dukungan penuh juga datang dari Ketua Dewan Profesor Universitas Brawijaya, Prof. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D.
Ia menyoroti terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2023 yang seharusnya dikomunikasikan dan dikolaborasikan dengan baik.
"Jika ada yang 'tersentuh' terkait ilmu dan pendidikan, maka kami selaku Dewan Profesor merasa terpanggil untuk mendukung. Dewan Profesor mendukung aktivitas aksi keprihatinan ini demi negara bangsa Indonesia, terutama di pendidikan kedokteran," ungkapnya.
Baca juga: Kritisi Kemenkes, Iluni FKUI: Evaluasi Ulang Kebijakan Kesehatan yang Tak Pro Rakyat
Wakil Dekan Bidang Akademik FK UB, Prof. dr. Mohammad Saifur Rohman, Sp.JP(K), Ph.D., memaparkan langkah konkret yang akan ditempuh.
Pihaknya juga sudah melayangkan permohonan kepada Komisi X DPR RI terkait pendidikan dan Komisi IX DPR RI terkait kesehatan.
"Untuk memfasilitasi diskusi bersama, mencari langkah terbaik, dan memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan untuk duduk bersama Kementerian Kesehatan," kata Prof. Saifur.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa naskah pernyataan sikap ini akan dikumpulkan bersama aspirasi serupa dari guru besar se-Indonesia dan melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk disampaikan langsung kepada Presiden.
"Tujuannya adalah mengembalikan fungsi masing-masing lembaga secara kolaboratif, memproduksi dokter berkualitas dengan sebaran yang merata," katanya.
Baca juga: Guru Besar FKUI Desak Pemerintah Cabut Aturan yang Rugikan Layanan Kesehatan
Para Guru Besar FK UB berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi ini secara arif dan bijaksana demi masa depan pendidikan kedokteran yang lebih baik di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, para Guru Besar FK UB menyampaikan empat tuntutan fundamental:
Pertama, menuntut pemulihan fungsi kolegium kedokteran sebagai lembaga independen yang menjaga mutu pendidikan kedokteran, mencakup standar kompetensi, kurikulum, dan sistem evaluasi tanpa intervensi kepentingan di luar akademik.
Kedua, mendesak kemitraan yang sinergis dan sejajar antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi, Kolegium, Rumah Sakit Pendidikan, dan Institusi Pendidikan Kedokteran untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan.
Ketiga, menegaskan pentingnya mempertahankan marwah dan kemandirian perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan kedokteran, dengan otonomi akademik, etika keilmuan, serta independensi hukum dan kebijakan pendidikan sebagai fondasinya.
Keempat, dukungan perbaikan tata kelola pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan** secara menyeluruh dengan menjunjung tinggi prinsip keilmuan, integritas, transparansi, dan keadilan.
Sebelumnya, ratusan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyerukan 5 poin untuk menyikapi kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Soal pendidikan kedokteran, para guru besar FKUI menilai kebijakan Kemenkes berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis, alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang