SUMENEP, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Bambang Eko Iswanto.
Anggota DPRD aktif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (14/5/2025) setelah serangkaian sidang yang berlangsung.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Baca juga: Wakil Bupati maupun Pimpinan DPRD Sumenep Main Ponsel Saat Paripurna
Namun, denda yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih besar dari tuntutan JPU yang hanya sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Pertimbangan vonis majelis hakim kepada terdakwa karena perbuatannya memang terbukti melanggar," kata Jetha.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi politisi PPP tersebut adalah statusnya sebagai anggota aktif DPRD Sumenep.
Menurut majelis hakim, seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Terdakwa diberikan keleluasaan apabila tidak terima dengan putusan hakim bisa mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding. Batas waktu pengajuan banding selama 7 hari dari pembacaan putusan," ungkap Jetha.
Kuasa hukum terdakwa, Bambang Eko Iswanto dan Hawiyah Karim, menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah diketahui terdakwa dan keluarganya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan banding, kuasa hukum mengaku masih akan berdiskusi dengan terdakwa.
"Dalam waktu satu minggu ini kami masih nyatakan pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak, kita belum tahu. Kan masih punya waktu 7 hari ke depan," ungkapnya.
Baca juga: Guru Honorer Dipecat akibat Diduga Ungkap Penyimpangan BSPS, Ini Klarifikasi Kadisdik Sumenep
Bambang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada 4 Desember 2024.
Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep mencatat bahwa anggota DPRD Sumenep itu diamankan di ruang tamu rumah warga di Desa Kombang, Kecamatan Talango.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa (Kades) Palasa itu, petugas menemukan barang bukti narkoba seberat 15,76 gram yang akan diedarkan terdakwa.
Sebelumnya, dua orang pemakai narkoba telah diamankan, yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari terdakwa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang