Editor
"Kalau di sekolah swasta, lebih bersifat imbauan. Sebab, swasta di luar kewenangan saya (Pemkot)," ujar dia.
Larangan sekolah untuk menggelar wisuda dan wisata menjadi diskusi masyarakat setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan kegiatan wisuda atau perpisahan di tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang disebarkan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di Jabar yang dikeluarkan 30 April 2025.
Dalam SE itu disebutkan seluruh sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK diminta tidak menyelenggarakan wisuda/perpisahan dan kegiatan yang bersifat seremonial dengan biaya tinggi.
Namun, Pemprov Jabar memperbolehkan sekolah untuk menyelenggarakam wisuda/perpisahan apabila tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali siswa.
Baca juga: Tanggapi Wisuda Siswa Sekolah Pakai Toga, Kadisdik Bangkalan: Tidak Boleh, Itu untuk Sarjana
Hal ini mendapatkan dukungan dari Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, mengakui, penyelenggaraan wisuda yang mengharuskan orang tua siswa mengeluarkan biaya berpotensi maladministrasi.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wali Kota Eri Cahyadi Larang Wisata dan Wisuda SD - SMP Negeri di Surabaya, juga Haramkan Pungutan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang