“Kami terbuka bagi siapa saja yang mau mengajukan keberatan atau revisi,” kata Hartono.
“Tahun lalu ada sekitar 11.000 yang mengajukan keberatan atau revisi. Sementara pada tahun ini ada sekitar 4.000 yang mengajukan,” ungkap dia.
Hartono menyampaikan, kenaikan NJOP maupun tarif PBB berdampak pada kenaikan penerimaan pajak daerah.
Pada 2023, kata dia, Pemkab Jombang menerima sekitar Rp 46 miliar.
Adapun pada 2024, jumlah penerimaan meningkat menjadi sekitar Rp 50 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang