Salin Artikel

Protes Kenaikan Tarif PBB, Warga Demo Kantor Bapenda Jombang

Aksi massa tersebut dipicu kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang, yang berlaku sejak tahun 2024.

Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim mengatakan, sejak tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Jombang menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah.

Dalam Peraturan Bupati Jombang tersebut, terdapat keterangan dan ketentuan tentang menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), yang berdampak pada kenaikan tarif PBB.

Menurut Fattah, kenaikan NJOP maupun tarif PBB yang diberlakukan Pemkab Jombang terlalu memberatkan, tidak wajar, serta membebani masyarakat.

“Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jombang menurunkan tarif PBB yang baru (ditetapkan pada 2024),” kata Fattah di sela-sela aksi.

Terkait kenaikan NJOP yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB, Fattah juga meminta agar Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah ditinjau ulang.

Dalam aksi tersebut, massa mengungkap adanya data hasil appraisal yang tidak akurat terhadap kondisi tanah dan bangunan.

Berdasarkan bukti yang dibeberkan massa aksi, ada bidang lahan yang kenaikannya dinilai tidak wajar hingga menimbulkan kenaikan tarif PBB lebih dari 300 persen.

Selain itu, ada bidang lahan yang telah menjadi lahan wakaf untuk tempat ibadah maupun jalan, tetapi masih dikenakan tarif PBB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jombang, Hartono, mengatakan bahwa ketentuan tentang kenaikan NJOP yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB merupakan hasil penaksiran tim appraisal tahun 2022.

Hasil penilaian tim appraisal tersebut kemudian dijadikan salah satu rujukan untuk menentukan besaran tarif PBB yang diberlakukan di Kabupaten Jombang.

“Ini hasil appraisal tahun 2022 yang kemudian kami terapkan mulai tahun 2024,” kata Hartono, saat dikonfirmasi usai menemui perwakilan demonstran.

Hartono mengatakan, ada ketidaksempurnaan saat Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah mulai diberlakukan.

Pada 2024, dari lebih dari 700.000 bidang, ada sekitar 11.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi atau pengurangan tarif PBB.

“Kami terbuka bagi siapa saja yang mau mengajukan keberatan atau revisi,” kata Hartono.

“Tahun lalu ada sekitar 11.000 yang mengajukan keberatan atau revisi. Sementara pada tahun ini ada sekitar 4.000 yang mengajukan,” ungkap dia.

Hartono menyampaikan, kenaikan NJOP maupun tarif PBB berdampak pada kenaikan penerimaan pajak daerah.

Pada 2023, kata dia, Pemkab Jombang menerima sekitar Rp 46 miliar.

Adapun pada 2024, jumlah penerimaan meningkat menjadi sekitar Rp 50 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/08/133556178/protes-kenaikan-tarif-pbb-warga-demo-kantor-bapenda-jombang

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com