Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Sebut Rencana Pemulangan Satwa dari Luar Negeri ke Kebun Binatang Surabaya

Kompas.com, 7 Mei 2025, 14:58 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap rencana pemulangan sejumlah satwa asli Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.

Menteri Hanif mengungkap, rencana tersebut akan dituangkan dalam berbagai program.

"Kita masih punya beberapa binatang yang ada di luar negeri yang hingga hari ini kita belum memiliki kemampuan untuk menarik (melalui) sharing dari aset yang mereka kelola dari kita," kata Menteri Hanif ketika berkunjung ke KBS, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Pelatih Futsal Banting Siswa SD di Surabaya Resmi Dipecat sebagai Guru, Status PPPK Juga Dicopot

Di antara hewan tersebut adalah komodo, orangutan, harimau sumatera, hingga gajah sumatera.

"Ini ada di luar negeri, telah berkembangbiak dan menghasilkan keuntungan bagi pengelolanya," katanya.

Mengutip sejumlah sumber, masing-masing satwa terdata berada di berbagai kebun binatang di luar negeri.

Di antaranya, komodo di Amerika Serikat, Orangutan di Amerika Serikat, Irlandia, dan Inggris, harimau sumatera di Amerika Serikat, hingga Gajah Sumatera di Jepang.

Pemerintah tak akan berdiam diri. Saat ini, Kementerian tengah menyusun roadmap untuk memulangkan masing-masing satwa ke tanah air.

Satu di antara peluangnya dengan menerapkan Protokol Nagoya.

Yakni, perjanjian internasional di bawah Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang bertujuan untuk memastikan akses yang adil dan setara terhadap sumber daya genetik dan berbagi manfaat yang dihasilkan dari penggunaannya.

Baca juga: Remaja Asal Gresik Usia 18 Tahun Jadi Jemaah Termuda dari Embarkasi Surabaya

Diadopsi pada 29 Oktober 2010 di Nagoya, Jepang dan mulai berlaku pada 12 Oktober 2014, Protokol Nagoya memuat prinsip "Akses dan Pembagian Manfaat" (Access and Benefit-Sharing/ABS).

Ini yang memberikan kewenangan kepada negara-negara pemilik sumber daya genetik memiliki hak untuk mengontrol akses terhadap sumber daya tersebut.

Serta, berhak atas manfaat yang dihasilkan dari pemanfaatannya, seperti hasil penelitian, keuntungan finansial, atau transfer teknologi.

"Kita wajib menerapkan Protokol Nagoya ini untuk pelestarian kehidupan satwa kita. Ini yang sedang kita susun," kata pria yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini.

Kementerian LH juga memiliki pekerja rumah terhadap perlindungan satwa terancam punah. Apalagi, secara fisik satwa tersebut berada di luar taman nasional.

"Misalnya, pesut mahakam. Pesut ini kan memiliki karakteristik kembali ke sungai. Sayangnya, sungai ini telah dipenuhi batubara. Karenanya, pesut ini sekarang diindikasikan berada di bawah 50 ekor," ungkapnya.

"Juga, badak mahakam hulu. Di dunia menyisakan 2 ekor. Satu sudah kita amankan, satunya sedang berada di luar hutan taman nasional sehingga tingkat bahayanya tinggi," lanjutnya

Perlindungan terhadap satwa tak hanya dilakukan melalui Yaman nasional, namun juga melalui penangkaran (konservasi ex-situ).

"Kami akan terus melakukan kontrol kebun binatang di seluruh Indonesia sehingga tidak hanya pengelolanya yang sejahtera, namun juga hewannya. Para satwa tidak boleh hanya dimanfaatkan, namun juga harus diperhatikan kesejahteraannya," katanya.

Baca juga: Berpeluang Gantikan Adi Sutarwiyono yang Dicopot dari Ketua DPC PDIP Surabaya, Armuji: Pantang Menolak!

Pada kunjungan tersebut, Menteri Hanif menyempatkan untuk berkeliling ke sejumlah kandang satwa.

Berdasarkan evaluasinya, KBS menjadi salah satu kebun binatang di Indonesia yang berhasil melakukan konservasi.

"Kami melihat secara sekilas pengelolaan satwa yang sudah ada di sini (Kebun Binatang Surabaya) secara umum dalam keadaan sehat dan baik-baik saja," katanya.

"Saya tidak tahu sedih atau tidak. Namun, ciri-ciri fisiologisnya sehat. Di sini sudah beberapa kali melakukan peranakan. Tentu ini langkah yang bagus dan akan kami evaluasi kepada kebun binatang yang lain," katanya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Menteri LH Kunjungi Kebun Binatang Surabaya, Sebut Rencana Pemulangan Satwa dari Luar Negeri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau