MALANG, KOMPAS.com – Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) Malang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus perundungan di lingkungan fakultas.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, yang menyebutkan adanya 632 kasus perundungan di rumah sakit hingga fakultas kedokteran.
Dekan FK UB, Wisnu Barlianto, menjelaskan bahwa jumlah laporan yang diterima pihaknya tidak sebanyak yang disampaikan oleh Menkes, yang menyebutkan ada enam kasus.
Baca juga: Viral Video Perundungan di Blitar, Meski Korban Menangis Histeris, 4 Pelaku Tetap Memukulinya
Ia menekankan bahwa FK UB telah mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum pernyataan Menkes tersebut.
"Upaya preventif ini melibatkan kolaborasi antara FK UB, RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) sebagai rumah sakit pendidikan, Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik), serta satuan tugas (satgas) internal fakultas," ungkap Wisnu.
Landasan hukum untuk tindakan pencegahan ini mencakup regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta Surat Keputusan (SK) bersama antara Dekan FK UB dan Direktur RSSA.
Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan bahwa ia bersama pimpinan fakultas kedokteran lainnya telah dipanggil oleh Mendiktisaintek pada 23 April 2025.
Baca juga: Kelulusan Tersangka Perundungan Dokter ARL Tuai Protes, Undip Masih Bungkam
Dalam pertemuan tersebut, Mendiktisaintek memberikan instruksi tegas untuk menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk perundungan.
"Secara tegas beliau menyatakan kepada kami agar tidak ada toleransi terhadap perundungan," kata Wisnu Minggu (4/5/2025).
Meskipun demikian, Wisnu tidak menyangkal bahwa kasus perundungan masih terjadi.
Ia belum bersedia memberikan rincian spesifik mengenai jumlah laporan atau sejak kapan laporan tersebut diterima, dengan alasan perlu memeriksa data kembali.
Baca juga: RSUP Prof Ngoerah Tertinggi Ketiga Kasus Perundungan PDDS, Terbanyak Prodi Bedah
"Jumlahnya ada beberapa, tapi saya harus lihat datanya lagi. Tetapi jumlahnya juga tidak sebanyak yang disampaikan Pak Menkes," ungkapnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas dan untuk menimbulkan efek jera, FK UB memberlakukan sanksi akademik bagi pelaku perundungan jika terbukti bersalah.
Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah penundaan tahap studi klinik (stase) bagi mahasiswa yang terbukti terlibat dalam perundungan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang