Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Jawaban Ahli Hukum

Kompas.com, 25 April 2025, 13:37 WIB
Azwa Safrina,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tren pinjaman online (pinjol) terus meningkat setiap tahun, didorong berbagai kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan.

Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol juga membawa dampak kerugian yang signifikan bagi mereka yang tidak mampu membayar utang. 

Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan korban agar bisa terlepas dari jeratan pinjol? Apa saja hukum yang mengaturnya?

Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur Teddy Prima Anggriawan, apabila nasabah tidak bisa membayarkan utang pada pinjol legal, mereka bisa mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan.

Restrukturisasi merupakan negosiasi untuk mengajukan keringanan pembayaran yang dilakukan nasabah kepada perusahaan peminjam.

“Kita minta saja ke perusahaanya untuk waktu pengunduran pembayaran dan hal itu lazim dilakukan oleh perbankan maupun perusahan pinjol yang terdaftar OJK,” tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Literasi Keuangan Rendah Jadi Pemicu Tingginya Nasabah Pinjol?

Namun, apabila nasabah terjerat utang pada pinjol ilegal, nazabah memiliki hak untuk tidak membayarkan kembali utang serta segera laporkan kepada OJK dan pihak berwenang.

“Perusahaan pinjol ilegal itu tidak mempunyai dasar hukum apa pun untuk melakukan penagihan dan mereka juga enggak akan bisa menuntut nasabah karena tidak ada hukum yang mengikat perusahaan tersebut,” ujarnya. 

Ia menyampaikan, hukum yang mendasari utang-piutang pinjol merupakan hukum perdata.

Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi pidana jika dalam prosesnya terdapat unsur-unsur seperti penipuan, pemerasa, kekerasan, ancaman, intimidasi, dan lain sebagainya.

“Saya yakin kalau pinjolnya memang legal tidak akan berani melanggar hukum tersebut karena perusahannya bisa dicabut. Kalau terjadi pelanggaran, pasti mereka pinjol ilegal,” tuturnya.

Baca juga: Ciri-ciri Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Menurut Pakar Hukum

Apabila terjadi ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi nasabah, masyarakat dapat lapor ke kepolisian

“Jangan lupa juga untuk meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) untuk korban pinjol ilegal,” ujarnya.

Teddy juga mengingatkan penting bagi nasabah untuk mengumpulkan segala bukti-bukti yang dapat menjadi penunjang dari pelaporan, seperti screenshot atau rekaman suara.

“Nantinya sudah menjadi tugas penyidik untuk mengklasifikasikan dari setiap kasus yang ada, tapi yang penting bukti itu harus ada,” katanya. 

Jika memang terbukti, pihak pinjol dapat dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE apabila terjadi eksploitasi digital maupun KUHP jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman.

“Peminjam juga bisa minta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika korban merasa terancam,” ucapnya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau