Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Literasi Keuangan Rendah Jadi Pemicu Tingginya Nasabah Pinjol?

Kompas.com, 25 April 2025, 13:23 WIB
Azwa Safrina,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) semakin menjadi pilihan bagi banyak orang untuk mendapatkan uang secara cepat.

Dengan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan dan pencairan dana, pinjol telah menarik perhatian masyarakat luas.

Menurut data yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online yang outstanding mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp 77,02 triliun pada tahun 2024.

Ketua Program Studi Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur, Dr Teddy Prima Anggriawan, menjelaskan bahwa tren peningkatan pinjol setiap tahunnya disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan di masyarakat.

"Terutamanya pada saat masa pandemi Covid-19 kemarin, di mana tatanan sosial, ekonomi, dan pola keuangan semuanya berubah dengan sangat cepat dan itu masyarakat belum siap," ungkap Teddy pada Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Ciri-ciri Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Menurut Pakar Hukum

Desakan ekonomi yang disertai dengan kenaikan harga barang menjadikan pinjol sebagai solusi cepat untuk mendapatkan uang.

"Pinjol ini tidak memerlukan survei atau pengumpulan data seperti perbankan, sehingga menjadi daya tarik tersendiri di mata masyarakat," tambahnya.

Kurangnya pengetahuan hukum masyarakat dalam membedakan antara pinjol legal dan ilegal juga berkontribusi pada masalah ini.

Ia juga mencatat bahwa pemerintah cenderung berfokus pada upaya represif dalam memberantas pinjol ilegal.

"Setiap kali satu pinjol ilegal ditutup, pasti muncul 1.000 pinjol ilegal lainnya," tegasnya, menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Teddy menambahkan bahwa nasabah pinjol legal dapat mengajukan restrukturisasi jika tidak mampu membayar utang.

"Restrukturisasi merupakan negosiasi untuk mengajukan keringanan pembayaran yang dilakukan nasabah kepada perusahaan peminjam."

Baca juga: Ini Cara yang Bisa Dilakukan Jika Perempuan Alami Kekerasan dan Ancaman Pinjol

"Kita bisa meminta perusahaan untuk memberi waktu pengunduran pembayaran, dan hal ini lazim dilakukan oleh perbankan maupun perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK," tuturnya.

Namun, bagi nasabah yang terjerat utang pada pinjol ilegal, mereka berhak untuk tidak membayar kembali utang tersebut dan disarankan untuk segera melaporkannya kepada OJK dan pihak kepolisian.

"Perusahaan pinjol ilegal tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan penagihan, dan mereka tidak dapat menuntut nasabah karena tidak ada hukum yang mengikat perusahaan tersebut," ujar Teddy.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan pinjol, terutama agar tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

"Harus ada master plan dan perhitungan matang terkait besaran bunga dan denda, serta apakah kita bisa membayar utangnya kembali," tutup Teddy.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau