Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Ijazah, Jan Hwa Diana Berpotensi Terjerat Pasal Berlapis

Kompas.com, 24 April 2025, 10:54 WIB
Izzatun Najibah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah.

Pada Selasa (22/4/2024), sebanyak 44 mantan karyawan yang didampingi kuasa hukum mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof Hadi Subhan, menjelaskan bahwa Diana dapat dikenakan pasal berlapis karena perusahaannya yang bermasalah.

"Bisa, ya bisa (dikenakan pasal berlapis)," ujarnya kepada Kompas.com pada Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Siapa Veronika dalam Pusaran Kasus Tahan Ijazah CV Sentoso Seal?

Prof Hadi menekankan bahwa hubungan antara pengusaha dan buruh bersifat subordinatif, sehingga setiap kesepakatan yang dilakukan tidak mengikat, termasuk kesepakatan penahanan ijazah.

"Posisi subordinatif itu banyak keterpaksaan. Termasuk ketika sepakat untuk menyerahkan ijazah. Itu seharusnya tidak mengikat artinya kembali ke aturan bahwa tidak boleh dilakukan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, di Jawa Timur terdapat Perda No 8 Tahun 2016 yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan ijazah.

"Bahkan ada sanksi pidananya kurungan 6 bulan atau denda 50 juta. Cuma itu bukan pidana umum, jadi wewenangnya pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kasus ini juga mencuat setelah diketahui bahwa UD Sentoso Seal membatasi waktu sholat Jumat karyawan hanya 20 menit, dan jika melebihi waktu tersebut, karyawan dikenakan denda mulai Rp 10.000.

Baca juga: Eri Cahyadi Bantu Kembalikan 4 Ijazah Karyawan, 3 di Antaranya dari Luar Surabaya

Hadi menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerjanya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Jika melanggar, sanksi pidananya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, gaji dan bonus karyawan ditahan jika tidak menemukan barang yang hilang.

Jika barang ditemukan, karyawan diwajibkan membeli barang tersebut sesuai harga yang ditetapkan perusahaan.

Gaji yang diberikan UD Sentoso Seal kepada karyawan berpengalaman jauh dari UMK Surabaya, yakni Rp 4.961.753, sementara rata-rata gaji yang diterima karyawan maksimal Rp3.600.000.

Karyawan tanpa pengalaman hanya mendapatkan upah antara Rp 2.600.000 hingga Rp3.040.000, namun tidak selalu dibayar penuh.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau