SURABAYA, KOMPAS.com - Nama Veronika muncul dalam perkara penahanan ijazah milik karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya.
Dia diduga menerima tanda kelulusan sekolah itu ketika pegawai baru masuk.
Sosok Veronika pertama kali mencuat ke publik dalam video yang diunggah oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di akun media sosial Instagramnya, Kamis (17/4/2025).
Dalam video tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebezer yang melakukan sidak di gudang CV Sentoso Seal menanyakan perihal seseorang dengan nama Vero.
Baca juga: Setelah Jan Hwa Diana, Mantan Karyawan Juga Laporkan Staf HRD Veronika ke Polda Jatim
Kemudian, Jan Hwa Diana mengaku mengenal orang tersebut. Namun, ia menyebut orang itu sudah keluar dari perusahaannya.
Akan tetapi, ada pihak yang menemukan Vero masih berada di bangunan itu.
"Kok bisa berbohong, Pak? Kalau Veronikanya sudah resign, enggak boleh main-main ke sini, boleh kan? Terus saya harus digiring ke mana?" kata Diana dalam video unggahan Armuji, Kamis (17/4/2025).
Sementara itu, kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan, salah satu korban mengaku pernah berada dalam satu ruangan dengan Veronika ketika bekerja di perusahaan tersebut.
"Tapi saya tidak bisa mengatakan benar atau tidak, tapi ini keterangan dari anak-anak itu, anak angkatnya Diana. Tapi ini perlu konfirmasi," kata Edi saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Edi menyebut ada karyawan yang menyetorkan ijazahnya ke bagian administrasi ketika baru mulai bekerja.
Baca juga: Perusahaan Disegel, Jan Hwa Diana: No Comment, Saya Bukan Politisi yang Cari Panggung
Namun, beberapa dari mereka menyerahkan bukti kelulusan itu ke Veronika.
"Ada sebagian orang yang (ijazahnya) diterima oleh admin. Admin ini di bawahnya Veronika. Ada tanda terima yang ditandatangani oleh Veronika, tapi namanya Handy Soenaryo," ujarnya.
Akhirnya, kata Edi, sejumlah korban yang pernah bertemu Veronika diajak saat sidak dengan Wamenaker.
Akan tetapi, perempuan tersebut mengaku tidak mengenal para mantan karyawannya.
"Veronika sama admin ini satu ruangan, Pak Wamen tanya, 'Tahu ruangannya?'. Lalu mantan admin ini menuju ke ruangan untuk menyimpan ijazahnya, tapi ternyata di situ tidak ada," katanya.
"Ada satu pekerja, waktu interview diterima oleh Veronika. Kami panggil korban, tapi Veronika bilangnya nggak kenal. Korban bilang kenal Vero, bahkan tanda terimanya tanda tangan Vero," ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban akhirnya melaporkan Veronika ke Polda Jatim, Senin (21/4/2025).
Sebab, dia menganggap perempuan tersebut diduga menghilangkan ijazah karyawan.
"(Khusus Veronika Pasal) penggelapan, karena kita tidak bisa menarik perusahaan karena tidak ada badan usaha. Jadi kita mengurutkan rangkaian peristiwa itu, itu Veronika," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang