Menanggapi hal ini, Hadi menyatakan bahwa pemberian upah di perusahaan harus disesuaikan dengan badan hukum.
"Kalau UMKM, Koperasi itu tidak berlaku ketentuan upah minimum. Saya tidak tahu apakah dia (Perusahaan Diana) tergolong kecil atau menengah, besar," ungkapnya.
Pemerintah Kota Surabaya juga mengungkapkan bahwa UD Sentoso Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga perusahaan tersebut tidak berbadan hukum.
Baca juga: Polemik Usaha Diana: Mulai Tahan Ijazah, Potong Gaji sampai Disegel
Meskipun mantan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Hadi berpendapat bahwa seharusnya penyelesaian bisa dilakukan melalui upaya administratif dan perdata, seperti mengembalikan ijazah.
"Misalnya tadi soal ijazah, kalau diupayakan ijazahnya dikembalikan ya sudah selesai. Perusahaan bisa tetap beroperasional, pengusahanya jangan dipenjara," ujarnya.
Namun, Diana membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tidak menahan ijazah karyawan.
Ia memperingatkan bahwa jika kasus ini berlanjut ke jalur pidana, hal itu akan merugikan pekerja lain.
"Tapi itu kan problemnya kalau pidana itu pengusahanya dipenjara dan pabriknya bisa tutup. Merugikan pekerja yang lain," tambahnya.
Hadi menyarankan agar pengawas ketenagakerjaan dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan, mengingat kasus ini telah melukai keadilan masyarakat.
"Kalau nanti tidak ditindak cepat, khawatirnya akan main hakim sendiri dan terjadi peradilan jalanan. Negara rugi, pengusaha rugi, warga Surabaya rugi," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang