Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Surabaya Laporkan Akun yang Buka Lowker CV Sentoso Seal

Kompas.com, 22 April 2025, 17:06 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) yang menyebarkan lowongan kerja ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Kuasa hukum mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno mengatakan, laporannya tersebut barawal ketika ia menelusuri cara korban mendapatkan informasi terkait lowongan pekerjaan.

"Persoalan ini tersistematis sejak awal. Contohnya, tahun 2021, 2022, 2023 di (grup) Facebook lowongan pekerja Margomulyo, lowongan kerja Surabaya," kata Edi, di Gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).

"Di situ sudah mencatatkan, ada lowongan di Margomulyo, tidak menggunakan atas nama UD, tapi di situ hanya menyebut Sentoso Seal, di alamatkan ke sini (gudang) semua," ucapnya.

Baca juga: Rp 2 Juta atau Ijazah Ditahan: Praktik UD Sentoso Seal yang Dipersoalkan Eks Karyawan

Kemudian, Edi menemukan bukti lagi mengenai lowongan yang tersebar di salah satu web pencari kerja. Ada yang mengunggah pekerjaan untuk perusahaan PT Winnar Inter Nusa.

"Ada syarat yang harus dipenuhi, tertulis dalam akun tahan ijazah, di aplikasi itu juga menyatakan menyerahkan ijazah asli, kalau tidak bisa menyerahkan ijazah aslinya ngasih uang jaminan Rp 2 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Edi, akun yang menyebarkan informasi lowongan kerja itu bernama Diana Jan Hwa.

Dengan demikian, dia menduga yang mencari pekerja itu pihak CV Sentoso Seal.

Oleh karena itu, Edi berniat untuk segera melaporkan sejumlah akun tersebut kepada aparat kepolisian. Sebab, dia menganggap, informasi yang disebarkan adalah sebuah penipuan.

"Yang dilaporkan, ada 1 (akun) di aplikasi, kemudian akun Facebook, ada Instagram 1. Kita melaporkan akun yang mengupload lowongan pekerjaan atas namakan PT lain yang diarahkan ke sini," ucapnya.

Perkara penahanan ijazah yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal kepada karyawannya diambil alih Polda Jatim setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Puluhan korban telah melaporkan terkait penahanan ijazah yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal tersebut, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/4/2025).

"Kita tarik (lapornnya) , jadi ditarik ke Polda Jatim semua, betul (mulai korban Nila Handiani)," kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, di Gudang Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Pimpin Penyegelan Gudang Jan Hwa Diana, Eri Cahyadi: Saya Sudah Bilang, Jangan Pernah Sakiti Arek Suroboyo

Edi mengatakan, pihaknya sempat mengalami kekurangan unsur laporan mengenai Pasal 372 KUHAP tentang penggelapan, ketika melayangkan laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kita diskusi dan koordinasi dengan KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak), kita kurang kelengkapan, ada unsur yang harus dipenuhi agar penggelapan itu masuk," ucapnya.

"Kita harus minta (lebih dahulu), barang kita kasih atau titipkan orang lain. Maka ketika kita mau ambil (ijazahnya) kita harus minta, supaya unsur (laporannya) terpenuhi," katanya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau