Editor
UD Sentoso Seal menuai sorotan.
Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Pemkot Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Ini 3 Pasal Berlapis yang Dilaporkan 44 Eks Karyawan CV Sentosa Seal untuk Menjerat Jan Hwa Diana
Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
1. Tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan
2. Belum mempunyai peraturan perusahaan
3. Membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
4. Melakukan pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja
5. Tidak membayar upah lembur
6. Tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah shalat Jumat
7. Belum mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan
8. Penahanan ijazah pekerja
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Jan Hwa Diana Diduga Lakukan 8 Pelanggaran, Disnaker Jatim: Upah di Bawah UMK Hingga Tahan Ijazah."
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang