Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Perusahaan UD Sentoso Seal, Surabaya, Jawa Timur tengah menjadi sorotan lantaran perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang mobil dan berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya itu diduga menahan ijazah 31 mantan karyawannya.
Praktik ini menghambat para mantan pekerja untuk melanjutkan karier atau pendidikan mereka.
Menanggapi hal ini, pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum.
Baca juga: Eri Cahyadi Pimpin Penyegelan Gudang CV Sentosa Seal, di Mana Jan Hwa Diana?
Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga termasuk malaadministrasi dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
Menurutnya, untuk kasus UD Sentoso Seal, hal tersebut jelas melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ini melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan,” ujar Satria setelah menghadiri pelantikan pejabat struktural Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Ia juga menyampaikan bahwa praktik tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana.
“Pengusaha yang menahan ijazah karyawan dapat dikenai Pasal 370 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Surabaya Laporkan Akun yang Buka Lowker CV Sentoso Seal
Satria, yang juga menjabat sebagai Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) itu turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya dan Polres Tanjung Perak yang menyegel gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Langkah penyegelan ini sudah tepat. Ini bisa menjadi titik awal dalam menegakkan keadilan dan mencegah praktik serupa terjadi kembali,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya: Penahanan Ijazah Karyawan Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang