SURABAYA, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Kota Pasuruan berhasil menangkap sejumlah pelaku penculikan di pintu tol Kebomas, Gresik pada Selasa (22/4/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah aksi penculikan yang terjadi di depan toko Hamdalah, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor pada Senin (21/04/2025) malam, sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua pucuk senjata airsoft gun beserta puluhan butir amunisi. Selain itu, alat pengisap narkoba jenis sabu juga disita.
Baca juga: Penculikan Santri di Pasuruan, Polisi Sebut Pelaku Salah Sasaran
"Dari tangan pelaku kami amankan 2 pucuk senjata airsoft gun dan puluhan amunisinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).
Farman menjelaskan bahwa airsoft gun tersebut digunakan untuk menakut-nakuti dan menodong korban agar tidak melawan saat diculik.
"Dari pengakuan korban, selain dianiaya, dia sempat ditodong dengan senjata oleh pelaku saat di dalam mobil," tambahnya.
Terkait dengan penemuan alat isap sabu, pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka tapi Belum Simpulkan Motif Penculikan Santri di Pasuruan
Karena korban masih di bawah umur, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 ayat (1) KUHP.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah S (24), AE (34), P (60), dan MHR (35).
Gelar perkara juga mengungkap peran masing-masing tersangka.
Tersangka S berperan dalam mengeksekusi penculikan dengan membekap korban menggunakan sarung.
Tersangka AE, selain sebagai sopir kendaraan saat peristiwa penculikan, juga sempat menodongkan airsoft gun kepada korban.
Baca juga: Santri Korban Penculikan Akui Sempat Disiksa selama Penyekapan di Mobil Pelaku
Sedangkan tersangka P terlibat dalam eksekusi penculikan.
"Untuk tersangka MHR melakukan eksekusi penculikan dan pemukulan kepada korban dengan tangan," ujar Farman.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang