SURABAYA, KOMPAS.com - Perkara CV Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana terkait penahanan ijazah karyawan, belum menemui titik terang. Bahkan, kasus itu merembet hingga membuat gudang mereka disegel.
Awalnya, salah satu mantan karyawan CV Sentoso Seal, Nila Handiani, mengadu ke Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (25/3/2025). Sebab, ijazahnya masih ditahan bekas tempat kerjanya.
"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan nggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mendatangi gudang perusahaan di kawasan Margomulyo, Rabu (9/4/2025). Hal itu untuk mengkonfirmasi kebenaran dari pengaduan yang diterimanya.
Baca juga: Perusahaan Disegel, Jan Hwa Diana: No Comment, Saya Bukan Politisi yang Cari Panggung
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan dispeaker (pengeras suara) agar tahu," ujarnya.
Akan tetapi melalui teleponnya, Diana menyebut Armuji penipu. Ini membuat politikus PDI Perjuangan (PDI-P) itu mengunggahnya dalam akun pribadi media sosialnya.
"Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam," ucap Armuji.
Ternyata, Armuji dilaporkan oleh Diana ke Polda Jawa Timur (Jatim), setelah mengunggah video sidaknya. Sebab, pengusaha tersebut tak terima fotonya dipajang.
Tak cuma Armuji. Ternyata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga mendapatkan aduan dari mantan karyawan CV Sentoso Seal. Total ada 30 orang yang mengaku ijazahnya ditahan.
Eri merespon aduan itu. Ia menemani korban melaporkan perkaranya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Ini 3 Pasal Berlapis yang Dilaporkan 44 Eks Karyawan CV Sentosa Seal untuk Menjerat Jan Hwa Diana
Total, ada 31 pekerja yang melaporkan terkait penahanan ijazah.
"(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Selain itu, Eri juga meminta aparat kepolisian memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, ada titik terang soal perkara penahanan ijazah.
"Saya minta, (perkara tahan ijazah) ini menjadi atensi khusus, agar ini segera terungkap cepat. Sopo seng (siapa yang) salah, sopo seng benar, kudu seleh (tanggung jawab)," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Eri, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, menyebut pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.