Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Jan Hwa Diana, Mantan Karyawan Juga Laporkan Staf HRD Veronika ke Polda Jatim

Kompas.com, 21 April 2025, 18:25 WIB
Izzatun Najibah,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan karyawan, Jan Hwa Diana bernama Dimas melaporkan staf HRD (Human Research Development) UD Sentosa Seal atas nama Veronika ke Polda Jatim.

Veronika merupakan HRD di UD Sentosa Seal sekaligus diduga keponakan dari Diana. Ia merupakan pihak yang menerima ijazah dan SKCK para karyawan.

“Kita melaporkan Vero dan kawan-kawan. Karena yang menerima ijazah dan SKCK itu adalah si Vero dan kawan-kawan,” kata kuasa hukum Dimas, Haji Ettar ke Polda Jatim, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Khofifah: Jan Hwa Diana Sebut HRD Sudah Resign, Artinya Posisi Ijazah Pekerja Tak Diketahui Keberadaannya

Ettar mengatakan, pihaknya tidak hanya melaporkan Vero, tetapi juga pegawai Diana yang lain.

Namun, Ettar tidak menyebutkan jumlah dan jabatan yang terlapor.

“Kita tidak menyebut satu dua orang, kita laporkan Vero dan kawan-kawan. Bisa dua, lima, sepuluh, berapapun,” ujarnya.

Sebab, barang bukti yang dibawa adalah surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK.

Surat tersebut, ditandatangani oleh Vero dan pegawai lain, salah satunya bernama Andi.

“Yang kita bawa bukti tanda terima dan copy ijazah. Tanda terima itu ditandatangani Vero, di bawahnya ada namanya Andi,” terangnya.

Baca juga: Khofifah: Proses Hukum Penahanan Ijazah Tetap Lanjut Meski Ada Penerbitan Ulang Ijazah

Lebih lanjut, Ettar mengatakan bahwa lapor ke SPKT Polda Jatim bukan karena berkaitan dengan sidak Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Kamis (17/4/2025) lalu.

“Laporan ini berdasarkan bukan itu saja. Jauh-jauh sebelum Wamenaker datang, sudah mengawal kita sudah lihat. Kita sudah menyikapi dari Pak Walikota, Wawali sampai Wamen,” jelasnya.

Veronika disangkakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan.

Ettar bilang, ia hanya menjadi kuasa hukum mantan karyawan atas nama Dimas. Bukan dari 31 korban yang sebelumnya juga melapor ke Polrestabes Surabaya.

“Kami sementara mewakili satu klien. Kalaupun nanti yang lain-lain kita umumkan lagi nanti,” pungkasnya.

Baca juga: Perusahaan Milik Diana yang Tahan Ijazah Diduga Tak Miliki Tanda Daftar Gudang

Sebelumnya, nama Veronika mencuat ke publik saat Wamen Noel melalukan sidak ke gudang UD Sentosa Seal.

Noel juga menanyakan masalah identitas karyawan dan penahanan ijazah kepada salah satu staf.

Staf tersebut mengatakan bahwa Veronika adalah admin yang menahan ijazah karyawan. Namun, Diana mengaku bahwa Veronika telah resign.

Tak disangka, stafnya yang lain justru bilang kepada Noel bahwa Veronika sedang berada di dalam kantor. Saar ditemui, dia berdalih hanya mampir untuk bermain.

“Ini kantor, tempat kerja bukan tempat bermain. Jadi banyak hal-hal janggal jadi nanti kita serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Noel.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau