SUMENEP, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membuka posko pengaduan bagi warga miskin yang menjadi korban pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, M. Muhri, menyatakan bahwa posko pengaduan tersebut sebagai upaya untuk menampung keresahan publik yang menduga ada pemotongan dalam realisasi program bantuan perumahan untuk warga miskin tersebut.
"Ini untuk menyikapi keresahan publik yang meluas terkait pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," kata Muhri, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Para Kades di Sumenep Angkat Bicara Setelah Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi BSPS
Muhri menerangkan, program BSPS ditujukan untuk membantu warga miskin agar memiliki hunian layak. Hanya saja kini menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan.
Di antaranya adanya dugaan praktik pungutan liar, korupsi, hingga manipulasi data penerima mencuat ke permukaan.
"Ribuan warga miskin baik di wilayah daratan maupun kepulauan menjadi korban atas dugaan penyimpangan ini," imbuh Muhri.
Rencana, posko pengaduan ini akan dimulai mulai tanggal 21 April 2025 sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Kami berencana posko pengaduan ini dibuka selama 10 hari," terang dia.
Baca juga: 11.697 Unit Rumah di Kawasan Pesisir Akan Diperbaiki via BSPS
"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat yang memiliki data, informasi, atau bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan program BSPS, untuk datang langsung ke Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep," tambah dia.
Sebelumnya, pada tanggal 14 April, 3 Kades dimintai klarifikasi. Pada tanggal 9 April, sebanyak 5 Kades juga mendatangi kantor Kejari untuk memberikan klarifikasi.
Selain itu, pada pertengahan Maret lalu, Kejari juga telah meminta keterangan dari ASN di lingkungan Disperkimhub Kabupaten Sumenep untuk mengungkap dugaan korupsi BSPS tersebut.
Baca juga: Kriteria Penerima Kuota 101.250 Rumah BSPS
Diketahui, penerima program BSPS tahun 2024 tersebar di 126 desa yang ada di 23 kecamatan Sumenep. Program tersebut menelan anggaran APBN senilai Rp. 108 Miliar.
Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang