Editor
"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan berlanjut," kata Eri.
"Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.
Cak Eri menjelaskan, bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya, dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.
Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kami akan melihat dari sisi hukum, agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua," kata Cak Eri menegaskan.
Baca juga: Ditanya Soal Menahan Ijazah 31 Karyawan, Disnakertrans Jatim: Jan Hwa Diana Mengaku Tidak Ingat
Di sisi lain, Ketua Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR), Edy Rudyanto (Etar), menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi para korban.
Etar juga mendorong aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai koridor hukum.
“Ayo kita tertibkan, kita buktikan mana yang salah dan mana yang benar. Kita sendiri sebagai praktisi hukum tidak bisa memvonis, ikuti jalur hukumnya. Karena ini Surabaya, jangan arogan, siapa pun dan apa pun itu di Surabaya,” kata Edi.
Baca juga: Nestapa Eks Karyawan Jan Hwa Diana: Pilih Resign, Ijazah Tak Dikembalikan, Gaji Juga Tak Dilunasi
Sebelumnya, kasus berawal dari seorang mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana yang melaporkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji terkait penahanan ijazah.
Kemudian, muncul banyak laporan sejenis mengenai penahanan ijazah di perusahaan yang sama hingga 31 orang.
Wamenaker Immanuel Ebenezer pun juga melakukan sidak bersama Eri Cahyadi ke pabrik milik Jan Hwa Diana.
Meski begitu, Jan Hwa Diana tetap keukeuh. Dalam kesempatan terakhir, dia juga enggan mengomentari kasus ini lagi.
"Saya sudah malas. No Comment," kata Diana.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pemkot Surabaya Didukung Belasan Pengacara, Dampingi 31 Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang