SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan karyawan UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus menyebut, pegawai diharusnya membayar dengan nominal Rp 150 ribu, jika tidak masuk sehari.
Petter mengatakan, penghasilan yang didapatkannya masih jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Selain itu, dia juga tidak memperoleh tambahan gaji ketika lebur bekerja.
"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," kata Peter, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Eks Karyawan: Semoga Jan Hwa Diana Membuka Hati, Kami Hanya Ingin Ijazah Asli Dikembalikan
Sedangkan, kata Peter, karyawan juga diharuskan membayar denda kepada pihak perusahaan, sebesar Rp 150 ribu ketika dalam satu hari izin untuk tidak masuk kerja.
"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya.
Baca juga: Nestapa Eks Karyawan Jan Hwa Diana: Pilih Resign, Ijazah Tak Dikembalikan, Gaji Juga Tak Dilunasi
Akhirnya, Peter mengaku, sengaja bersikap buruk agar dikeluarkan dari perusahaan tersebut. Dengan tujuan, ijazah sekolahnya tetap dikembalikan tanpa membayar denda Rp 2 juta.
"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Sea telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi. Dengan perkara penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.
Terkait hal itu, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini menyebut, pelaporan 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal itu, untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah tanpa membuat kegaduhan.
"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," ucap Zaini.
Sebelumnya, pengusaha Jan Hwa Diana juga mengaku tidak ingat mengenai penahanan ijazah terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.
Pengakuan tersebut dilontarkan saat diperiksa oleh Disnakertrans Jatim untuk Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).
“Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (16/4/2025).
Disnakertrans Jatim menerima laporan penahanan ijazah tersebut dari 31 orang karyawannya.
Namun, Widodo mengatakan bahwa Diana tidak ingat dengan seluruh karyawan tersebut.
“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang