Selanjutnya, dia menawarkannya kepada ATM (42), asal Pasaleman, Cirebon.
"AR menghubungkan kepada ATM, kemudian ATM sepakat membeli dengan harga Rp 16,9 juta. Lalu si perantara AR ini mengambil sebanyak Rp 2,9 juta, sisanya Rp 14 juta dibagi berdua," ucapnya.
Lebih lanjut, salah satu pelaku, ISM, memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Wonoayu, Sidoarjo.
Lalu, polisi mengembangkannya dan menangkap seluruh tersangka.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara 9 tahun.
Sedangkan, penadah dihukum Pasal 480 KUHP terancam 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang