MALANG, KOMPAS.com - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang memberhentikan secara tidak hormat mahasiswa program studi Perpustakaan dan Sains Informasi bernama Ilham Prada Firmansyah.
Mahasiswa tersebut viral di media sosial dengan video permohonan maaf yang mengakui telah merudapaksa seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.
Diketahui, mahasiswa tersebut masuk di kampus tersebut pada angkatan 2022 dari Fakultas Sains dan Teknologi dengan Nomor Induk Mahasiswa yakni 220607110068.
Baca juga: Ada Kreativitas Animator Mahasiswa Universitas Petra di Balik Sukses Film Jumbo
Pemberhentian tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 yang ditandatangani Rektor M Zainuddin pada 14 April.
"Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang," kata Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum, Selasa (15/4/2025).
Pihak kampus juga mengeluarkan surat pernyataan sikap dengan Nomor 1522/B.II/HM.00.6/04/2025.
Di antaranya, pertama, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.
Kedua, sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: Mahasiswi PTN Malang Diduga Jadi Korban Rudapaksa dalam Keadaan Mabuk
Ketiga, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa.
"Pelanggaran berat ini ada di dalam kode etik, jadi jenis pelanggarannya ada di bab 4 poin 8 dan 10, melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila, dan ajaran Islam, serta peraturan pemerintah dan atau perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah kode etik dan larangan, jenis larangan dan pelanggaran," ungkapnya.
M Fathul Ulum menyampaikan, pihak kampus memberhentikan mahasiswa tersebut setelah mengetahui viralnya video yang beredar.
Ilham dinilai juga telah merugikan dan mencemarkan nama baik kampus.
"Kita tahunya juga dari medsos, terus kita telusuri, dan ternyata memang mahasiswa kita, dan kita memberikan pernyataan sikap," katanya.
Terkait kasus hukum yang menimpa Ilham, ia mengatakan bahwa itu bukan lagi menjadi ranah kampus.
"Terkait hal-hal lain kita tidak mau (ikut campur) karena itu ranahnya sudah personal," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang berinisial IPF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial NB dari perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.
Baca juga: Terbukti Asusila, Seorang Doktor di Kampus Sumenep Resmi Dipecat
Dalam sebuah unggahan video klarifikasi dan permohonan maaf di akun media sosial yang dikelola oleh tim korban, pelaku meminta maaf dan mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya.
"Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N. Dengan kronologi mengajak dia datang ke tempat kos saya dengan dalih mengajak mabuk," kata IPF dalam video klarifikasinya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang