MALANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang, Jawa Timur terduga korban rudapaksa melaporkan pelaku ke Mapolresta Malang Kota.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh pada Selasa (15/4/2025).
Dia menyampaikan, sejauh ini sudah ada dua orang yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni terduga korban dan temannya.
Korban melapor pada Senin (14/4/2025), sore.
Baca juga: Penjabat Kepala Desa di Sumba Barat Daya NTT Rudapaksa Remaja 15 Tahun
Sebelumnya, pihaknya telah berupaya menelusuri kebenaran video viral di media sosial seorang laki-laki terduga pelaku yang mengaku telah memperkosa korban.
"Akhirnya korban mau melapor ke Satreskrim. Setelah bikin laporan kita lakukan pemeriksaan. Jadi sementara korban dengan satu saksi lainnya cewek, temannya (yang mengetahui bahwa terduga korban dan pelaku keluar bersama)," kata Soleh, Selasa (15/4/2025).
Polisi belum bisa memastikan bahwa korban dirudapaksa dengan paksaan atau disetubuhi saja.
Namun, dari hasil keterangan korban diakui telah terjadi persetubuhan.
Dalam keterangannya kepada polisi bahwa korban mengakui saat peristiwa itu terjadi dalam keadaan mabuk.
"Dalam keadaan korban tidak sadar disetubuhi oleh seseorang yang saat ini masih kami lidik pelaku tersebut sesuai yang viral tersebut," katanya.
Baca juga: Seorang Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria, 5 Pelaku Telah Ditahan
Korban juga telah melakukan visum dan menunggu hasilnya untuk memperkuat bukti terjadinya dugaan persetubuhan.
Pihaknya ke depan berencana akan memintai keterangan saksi lainnya termasuk terduga pelaku.
"Terduga pelaku sudah kita rencanakan untuk pemanggilannya, sudah saya tandatangani," kata dia.
Polisi saat ini masih menduga bahwa terduga pelaku melanggar pasal 286 KUHP atau tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya, di luar perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Belum bisa menyimpulkan diperkosa atau tidak, tapi dari hasil pemeriksaan bahwa menurut keterangan korban telah terjadi persetubuhan," kata dia.
Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Probolinggo Dibekuk Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang berinisial IPF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial NB dari perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.
Dalam sebuah unggahan video klarifikasi dan permohonan maaf di akun media sosial yang dikelola oleh tim korban di media sosial, pelaku meminta maaf dan mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya.
"Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N. Dengan kronologi mengajak dia datang ke tempat kos saya dengan dalih mengajak mabuk," kata IPF dalam video klarifikasinya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang