Sebagai ketua RT, Sulastri memberikan edukasi bahwa terdapat pinjaman Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dapat menjadi alternatif kala membutuhkan bantuan keuangan.
Ia berbicara dari hati ke hati dengan satu per satu warganya, bahwa dengan bunga yang rendah, pinjaman PKK memiliki sistem yang lebih merakyat.
“Kalau di PKK, per pinjam Rp 1 juta, bunganya Rp 100.000 yang bisa dibayar selama 3 bulan,” katanya.
Misalnya, kata dia, yang bersangkutan baru bisa membayar dalam jangka waktu 4 atau 5 bulan dengan alasan tertentu, sikap tenggang rasa akan diutamakan, dan peminjam dapat membayar sesuai kemampuan.
Dari besaran bunga pinjaman yang dibebankan kepada peminjam, juga akan kembali kepada kesejahteraan anggota PKK itu sendiri, di antaranya bunga untuk penabung serta bingkisan hari raya.
“Anggota saya ada 26, peminjamnya sekitar 11-15 orang. Kisarannya paling kecil Rp 1 juta, dan paling besar Rp 5 juta,” ujar Sulastri.
Baca juga: Niat Minta Lunasi Utang Pinjol, Wanita di Banten Justru Disetubuhi Dukun
Kebanyakan dari mereka melakukan pinjaman untuk membayar pendidikan anak dengan penyelesaian selama 3 bulan.
Ada pula yang menggunakan uang pinjaman dari PKK untuk melunasi utang di tempat lain atau lepas dari pinjaman sebelumnya dan memutuskan beralih ke pinjaman PKK yang tak mencekik.
Kini, lulusan sarjana hukum Universitas Dr Soetomo Surabaya itu akan berfokus pada peningkatan kesejahteraan warga dan memastikan tak ada warga yang menyentuh pinjol ilegal yang kemudian menyengsarakan warga sendiri.
“Warga saya juga sudah antipati dengan pinjol ilegal, kami edukasi jangan sampai menjadi korban,” kata Sulastri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang