PONOROGO, KOMPAS.com – Seorang pengangguran berinisial Taji (25) ditangkap anggota Polsek Sukorejo setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Taji, warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Cahyo Wiyono, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Pelaku yang merupakan teman ngopi korban, Sunaryo, meminjam sepeda motor jenis Fiz R berplat nomor AE 5761 EG dengan alasan ingin membeli rokok.
Baca juga: Curi Sepeda Motor Anggota TNI, 2 Residivis di Bali Kembali Ditangkap
“Kejadian ini berawal saat korban ngopi bersama pelaku di Pasar Danyang, Desa Kedungbanteng. Lantaran sudah kenal, korban meminjamkan sepeda motornya."
"Namun, setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tidak kunjung kembali ke warung,” ujar Agus melalui pesan singkat pada Minggu (13/4/2025).
Korban yang khawatir kemudian mencoba menghubungi pelaku, namun handphone pelaku tidak aktif.
Setelah memeriksa rumah pelaku dan tidak menemukan jejak, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukorejo.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan Taji telah menjual sepeda motor tersebut dan bersembunyi di Kabupaten Magetan.
Baca juga: Curi Sepeda Motor dan Iphone di 2 Daerah, Pria di Kupang Dikeroyok Warga
Petugas berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 11 April 2025, di tempat persembunyiannya.
“Pelaku kabur dan sembunyi setelah menjual sepeda motor milik korban. Kami amankan di tempat persembunyiannya di Magetan,” kata Agus.
Saat ini, sepeda motor yang dicuri beserta pelaku telah diamankan di Polsek Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Taji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang