TUBAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tuban menangkap dua orang tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Mereka adalah Andik Setiawan (30), asal Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, dan Andrino Eka Putra (41), asal Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu terungkap atas informasi warga yang menerima uang palsu tersebut dari tersangka.
Adapun modusnya, tersangka sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung kelontong di wilayah Kabupaten Tuban, terutama di wilayah Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.
"Modusnya, mereka membelanjakan uang palsu itu di warung-warung kelontong, dengan nominal kecil agar mendapatkan kembalian uang asli," kata Ipda Moh Rudi, dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Wanita Belanja Pakai Uang Palsu Rp 40 Juta di Kemang Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 20 juta rupiah yang dibelinya dari seseorang di Kota Batu, Malang, dengan harga 2 juta rupiah.
Tersangka sudah mengedarkannya selama bulan Ramadhan, dan kini uang palsu tersebut tersisa Rp 3,1 juta rupiah.
Baca juga: Wanita yang Belanja Pakai Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal Kemang Ditangkap
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 miliar," ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar warga yang menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya segera melaporkan kepada petugas kepolisian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang