Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Isa Zega, dr Oky Pratama Bicara Siapa "Shaun the Sheep"

Kompas.com, 8 April 2025, 18:38 WIB
Imron Hakiki,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram, Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (8/4/2025).

Kali ini, dokter Oky Pratama dihadirkan untuk memberi kesaksian. Sebab, Oky adalah orang yang memberikan nomor telepon Shandy Purnamasari kepada Isa Zega, sebelum keduanya berseteru hingga berlanjut ke meja hijau.

Dalam kesaksiannya, Oky mengaku memberikan nomor telepon Shandy kepada Isa Zega atas persetujuan Shandy pada tanggal 11 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Isa Zega dengan Shandy Purnamasari hingga Berujung ke Meja Hijau

"Isa Zega bilang minta nomor Shandy karena mau ada pembahasan penting," ungkap Oky.

"Awalnya ketika saya izin ke Shandy untuk memberikan nomornya kepada Isa Zega, Shandy tidak berkenan. Baru kedua kalinya diizinkan," imbuh Oky.

Namun, Oky mengaku tidak tahu pasti apa penyebab perseteruan antara keduanya.

Ia pun mengaku tidak terlalu mengikuti konten-konten yang dibuat Isa Zega.

Ia menyabut hanya mengetahui konten Isa Zega yang diduga mencemarkan nama Shandy Purnama Sari itu dari media sosial Tiktok, dikirim oleh selebritas, Nikita Mirzani.

"Pada konten tulisan yang menyebut Shaun the Sheep serta EIM ESS GELOGAKLOWING, asumsi saya ya Shandy dan MS Glow," sambung Oky.

Oky juga merasa -dalam konten Isa Zega itu dia sempat disinggung dengan sebutan Bapak Peri.

Baca juga: Tanggapi Shandy Purnamasari, Pengacara Isa Zega Sebut Bos MS Glow Itu Hanya Cari Simpati

Ia menduga sebutan Bapak Peri itu ditujukan kepadanya, karena memang selama ini Isa Zega memanggilnya dengan sebutan tersebut, bahkan sejak sebelum perkara itu mencuat.

"Saya mengasumsikan Bapak Peri yang dimaksud itu ya saya. Oleh karena itu akhirnya nama Bapak Peri itu saya daftarkan (sebagai) Hak Kekayakan Intelektual," sambung dia.

Lantas, ketika ditanya hubungannya dengan Isa Zega, Oky mengaku mengenal Isa Zega karena pernah menjadi brand ambasador produk kecantikannya Oky pada 2019 lalu.

"Tapi berapa lama saya lupa-lupa ingat. Sekitar 1,5 tahun kalau tidak salah," ujar Oky.

Sementara itu, Isa Zega mengaku sedih dan kecewa karena Oky hadir menjadi saksi dari pihak Shandy Purnamasari. Pasalnya, ia mengaku cukup mengenal Oky.

"Kecewa pasti. Manusawi itu," sebut Isa saat ditanya perasaannya.

Baca juga: Sambil Menangis di Persidangan, Shandy Purnamasari Ungkap Isa Zega Menyumpahi Anaknya

Kesaksian Shandy

Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari saat memberikan kesaksian dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025).IMRON HAKIKI/KOMPAS.com Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari saat memberikan kesaksian dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega dan Shandy Purnamasari berseteru hingga berlanjut ke meja hukum, akibat tindakan Isa Zega yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari.

Isa juga mencemarkan merek produk kecantikan milik Shandy, MS Glow. Semuanya dilakukan Isa melalui akun media sosialnya.

Pada 17–18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten yang bernada menyudutkan MS Glow. Setelah itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui Oky.

Baca juga: Shandy Purnamasari Mengaku Rugi Puluhan Miliar akibat Ulah Isa Zega

"Tiga kali dia meminta nomor saya melalui dokter Oky. Akhirnya ketiga kalinya saya izinkan," ungkap Shandy dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya.

Komunikasi antara keduanya pun terjadi mulai 11-12 Oktober. Dalam komunikasi itu, Isa Zega meminta bertemu dengan Shandy.

Namun, Shandy menolak karena posisinya masih berada di Malang. Dalam kesempatan itu, Shandy sempat mengonfirmasi kenapa Isa mengunggah konten tentang MS Glow.

“Mami kenapa naikin MS Glow lagi? Ia membalas: kan kita belum ketemu,” beber Shandy.

Berlanjut, Isa Zega diduga semakin melakukan pencemaran nama baik kepada Shandy. Sampai puncaknya Isa Zega sempat menyumpahi anak yang sedang dikandung Shandy, cacat.

Baca juga: Isa Zega Optimistis Menangkan Perkara Hukum yang Menjeratnya

"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," tutur Shandy.

Atas perbuatannya, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau