MALANG, KOMPAS.com – Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari hadir sebagai saksi di persidangan selebgram Isa Zega, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025).
Selain Shandy, dua orang pegawai MS Glow juga dihadirkan dalam kesempatan itu, yakni Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia.
Dalam kesaksiannya, Shandy mengaku mengalami kerugian material hingga puluhan miliar rupiah akibat dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh selebgram Isa Zega.
Sebab, banyak penjual MS Glow membatalkan pembelian dan pembayaran. “Di pabrik saya juga. Banyak karyawan yang membatalkan upload produk MS Glow karena takut,” ujarnya.
"Jadi secara materiil sudah jelas sekali puluhan miliar," kata dia.
Baca juga: Sambil Menangis di Persidangan, Shandy Purnamasari Ungkap Isa Zega Menyumpahi Anaknya
Sementara itu, dari sisi non-material, Shandy mengaku mengalami serangan psikis akibat konten yang diunggah Isa Zega.
Sebab, dalam konten itu, Isa Zega diduga menyudutkan Shandy Purnamasari dan produk usahanya, MS Glow.
Menurut Shandy, Isa Zega dalam konten itu memelesetkan namanya dengan karakter kartun Shaun the Sheep, hingga menyumpahi anak yang sedang dikandungnya cacat.
“Saat kejadian itu saya sedang hamil 6 bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahkan anak saya cacat,” ujarnya.
Atas ucapan Isa Zega di media sosial itu, Shandy terpukul hingga mengalami pendarahan tiga kali.
"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," tuturnya sembari menangis.
Baca juga: Penahanan Isa Zega dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Sebelumnya diberitakan, Isa Zega tersangkut kasus hukum akibat diduga melakukan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.
Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik Shandy dengan memelesetkan namanya dengan karakter kartun Shaun the Sheep.
"Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udah lah itu mereka berdua yang mengatur, suruh mereka berdua bersumpah di Al Quran, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten Isa Zega yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi, dalam persidangan.
Ari menyebut, konten itu diunggah ke akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang diketahui penggunanya adalah terdakwa Adrena Isa Zega.
"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi serta produk kosmetik miliknya," tuturnya.
Baca juga: Isa Zega Optimistis Menangkan Perkara Hukum yang Menjeratnya
Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang