Khusus Coban Sewu, tidak masuk dalam skema tersebut karena berada di wilayah Kabupaten Malang.
Tumpak Sewu, Coban Sewu, dan Grojogan Sewu merupakan satu destinasi wisata dengan lokasi yang sama, yakni di aliran Sungai Glidik yang menjadi batas antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.
Bedanya, Tumpak Sewu dikelola oleh Pokdarwis dan Grojogan Sewu dikelola oleh Bumdes.
Keduanya berada di wilayah Kabupaten Lumajang.
Sedangkan, Coban Sewu memiliki pengelolaannya sendiri dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang