TRENGGALEK, KOMPAS.com - Korban penipuan arisan online dan investasi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Saat ini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait kasus ini yang terjadi pada Jumat (21/02/2025).
Terduga pelaku berinisial WS (32), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kampak, dilaporkan salah satu korban, Aning Triwahyuni (38), yang merupakan warga Desa Karangsoko.
WS dilaporkan atas tuduhan penipuan arisan online dan investasi yang mengakibatkan kerugian bagi puluhan peserta. Total kerugian mencapai antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.
Baca juga: Puluhan Warga Laporkan Arisan Fiktif di Surabaya, Geram Lihat Pelaku Jalan-jalan ke Luar Negeri
Aning menjelaskan bahwa sejak kasus penipuan ini terungkap, WS bersama suaminya melarikan diri dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
"Sebelum terduga pelaku WS ini kabur, sempat meminjam uang ke sejumlah peserta, ada yang Rp 5 juta. Tidak tahunya, pinjam uang untuk biaya kabur," ungkap Aning di Jalan Brigjen Soetran, Trenggalek.
Aning melaporkan WS pada Sabtu (15/02/2025) ketika waktu jatuh tempo untuk mendapatkan uang arisan tiba.
Pada hari berikutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, WS berjanji akan mentransfer uang pendapatan arisan kepada Aning sebesar Rp 75 juta.
Namun, pada hari yang ditentukan, WS tidak melakukan transfer dengan alasan kurang enak badan dan berjanji akan mengirimkan uang tersebut pada malam harinya.
Sayangnya, WS tak kunjung memenuhi janjinya.
"Sesuai yang dijanjikan WS, uang pendapatan arisan ditransfer pada sore hari, tetapi ketika saya hubungi melalui telepon, sudah tidak aktif. Pesan WhatsApp juga centang," ujar Aning.
Baca juga: Tertipu Arisan Online, 7 Orang Lapor ke Polres Trenggalek
Setelah beberapa hari tidak bisa dihubungi, Aning dan beberapa peserta arisan lainnya mendatangi rumah WS, namun rumah tersebut sudah kosong.
"Rumahnya kosong, di rumah orang tuanya juga tidak ada dan tidak tahu," tambah Aning.
Aning berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum, karena WS telah merugikan banyak peserta arisan.
"Kalau mengembalikan uang peserta arisan, saya kira tidak akan mampu," tegas Aning.