Sasaran terlapor adalah para pelaku bisnis serta kenalannya yang berada di luar negeri.
"Terlapor menawarkan lelang arisan kepada peserta baru, dengan syarat membayar sejumlah uang dan akan diberi keuntungan, padahal fiktif. Lagi, admin juga membuka arisan gelombang berikutnya, yang juga mencantumkan sejumlah nama, padahal tidak ikut," terang AT.
Dari berbagai kejanggalan tersebut, sejumlah korban menanyakan pencairan uang jelang jatuh tempo. Namun, terlapor selalu beralasan.
"Ada peserta yang mestinya menerima pencairan pada Sabtu (15/2/2025). Kalau ditanya terkait pencairan, katanya kurang enak badan, juga menunggu pembayaran dari peserta lain dulu. Pokoknya selalu beralasan minta waktu," terang AT.
"Kalau saya sendiri kerugian sekitar Rp 300 juta. Ada yang Rp 1 miliar. Dan ternyata korbannya banyak," sambung AT.
Saat ini, terduga pelaku yakni pemilik arisan sudah tidak berada di rumahnya. Diketahui, rumah yang selama ini ditempati oleh terlapor masih kontrak.
"Terduga pelaku ini sekarang melarikan diri. Di rumahnya tidak ada, di rumah orangtuanya juga tidak ada. Dan informasinya, seluruh aset milik terlapor sudah dijual," terang AT.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para pelapor.
"Benar ada laporan polisi terkait kasus arisan tersebut, dan sudah ditindaklanjuti. Kami masih meminta keterangan dari sejumlah terlapor," kata Eko melalui sambungan telepon.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang