SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi lahan milik PT KAI di Stasiun Sidoarjo yang sebelumnya digunakan untuk parkir liar dan warung.
Aset lahan yang berada di halaman Stasiun Sidoarjo, persis sebelum area masuk itu, sebelumnya digunakan oleh oknum tanpa izin resmi.
“Yang dieksekusi dua bangunan rumah dan tanah SHGB Nomor 1549 dan SHGB Nomor 1551 di Kelurahan Lemahputro,” kata Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Eksekusi Lahan di Gowa Ricuh, Isak Tangis Warnai Pembongkaran Rumah
Luqman menegaskan, sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Ada 14 termohon eksekusi yang diupayakan secara persuasif oleh PT KAI. Delapan di antaranya bersedia mengosongkan lahan sejak Senin (10/2/2025).
“Dan saat ini enam termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” imbuh dia.
Polemik sengketa lahan tersebut telah melalui proses yang panjang. PT KAI dan pengguna lahan telah melakukan proses mediasi.
“Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero),” kata Luqman.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Pinrang Ricuh, Komandan Brimob Kena Lempar Batu
Proses persidangan pernah digelar. Hasilnya, dimenangkan oleh PT KAI yang dinyatakan sebagai pemilik lahan secara sah.
"Begitu pun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero)," lanjut dia.
PT KAI mengeklaim telah melakukan sejumlah persiapan sebelum proses eksekusi, termasuk menyediakan tempat tinggal sementara bagi termohon.
“Kami menyiapkan sementara untuk barang-barang termohon eksekusi, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat,” sebut dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang