NGANJUK, KOMPAS.com – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono membebaskan MD (30), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dari pasungan yang sudah dua tahun mengikatnya, Selasa (11/2/2025).
Adhy terlihat membuka langsung gembok ruangan yang mengurung MD, sekaligus memakaikan pakaian pada lelaki itu.
Setelah itu, Adhy bersama Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, memberangkatkan MD ke RS Jiwa Menur, Surabaya.
Baca juga: 13 Napi Lapas Cirebon Alami Gejala ODGJ
Prosesi pemberangkatan berlangsung di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Pemkab Nganjuk.
Selain MD, ada empat ODGJ lainnya asal Nganjuk yang turut dievakuasi ke RS Jiwa Menur, Surabaya.
Mereka yakni MA (39) warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot, R (49) warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom, E (33) warga Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan P (44) warga Gondangkulon Kecamatan Gondang.
“Setelah dibebaskan, pasien (kelima ODGJ ini) akan mendapatkan perawatan medis di RS Menur hingga kondisinya membaik,” kata Adhy kepada wartawan di Nganjuk.
MD adalah anak bungsu dari tiga bersaudara, dan tinggal bersama kedua orang tua, kakak, serta keponakannya.
Baca juga: ODGJ di Malang Mengamuk, Bacok 8 Pengendara hingga Luka Serius
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, MD sudah mengalami gangguan jiwa sejak berusia 17 tahun.
Sudah dua tahun ini MD dipasung di dalam kamarnya. Hal itu dilakukan pihak keluarga karena yang bersangkutan beberapa kali pergi tanpa pamit, bahkan pernah membawa kendaraan milik orang lain.
Selain itu, alasan pemasungan karena MD juga menunjukkan perilaku agresif, seperti merusak barang di sekitarnya.
Kemudian, ODGJ laki-laki ini juga kerap membuka pakaian di depan umum.
Sebenarnya, MD pernah mendapatkan pengobatan di RS Jiwa Menur, Surabaya, sebanyak dua kali, serta menjalani perawatan di Poli Jiwa Puskesmas Nganjuk sebanyak tiga kali. Namun, ia tidak mengonsumsi obatnya secara teratur.
Adhy menuturkan, nantinya setelah menjalani pengobatan MD dan ODGJ lainnya akan menjalani rehabilitasi sosial di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Sidoarjo.
Baca juga: Pesta Miras di Surabaya, 38 Orang Diberi Sanksi Sosial Rawat ODGJ
Kepala Dinas (Dinsos) Jawa Timur, Restu Novi Widiani mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, masih ada 253 ODGJ yang masih dipasung pada tahun 2025 ini.
Untuk tahun ini, kata Novi, Dinsos Jawa Timur menargetkan pembebasan sebanyak 30 ODGJ.
“Agar Jatim mampu mewujudkan zero pasung, masyarakat harus sadar terlebih dahulu. ODGJ itu butuh pelayanan, bukan dipasung, alih-alih sampai menyebabkan kematian,” ucap Novi.
Sementara, Sri Handoko Taruna menjelaskan, kegiatan pembebasan ODGJ dari pemasungan ini merupakan penanganan kolaboratif antara pemerintah provinsi, kabupaten, masyarakat, dan keluarga korban pasung.
“Diharapkan sinergi antara berbagai pihak ini dapat memberikan dampak positif bagi penanganan ODGJ, dan pencegahan pemasungan di wilayah Jawa Timur,” kata Sri Handoko.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang