Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Gubernur dan Bupati Bebaskan ODGJ yang Sudah 2 Tahun Terpasung

Kompas.com, 11 Februari 2025, 21:43 WIB
Usman Hadi ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono membebaskan MD (30), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dari pasungan yang sudah dua tahun mengikatnya, Selasa (11/2/2025).

Adhy terlihat membuka langsung gembok ruangan yang mengurung MD, sekaligus memakaikan pakaian pada lelaki itu.

Setelah itu, Adhy bersama Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, memberangkatkan MD ke RS Jiwa Menur, Surabaya.

Baca juga: 13 Napi Lapas Cirebon Alami Gejala ODGJ

Prosesi pemberangkatan berlangsung di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Pemkab Nganjuk.

Selain MD, ada empat ODGJ lainnya asal Nganjuk yang turut dievakuasi ke RS Jiwa Menur, Surabaya.

Mereka yakni MA (39) warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot, R (49) warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom, E (33) warga Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan P (44) warga Gondangkulon Kecamatan Gondang.

“Setelah dibebaskan, pasien (kelima ODGJ ini) akan mendapatkan perawatan medis di RS Menur hingga kondisinya membaik,” kata Adhy kepada wartawan di Nganjuk.

MD adalah anak bungsu dari tiga bersaudara, dan tinggal bersama kedua orang tua, kakak, serta keponakannya.

Baca juga: ODGJ di Malang Mengamuk, Bacok 8 Pengendara hingga Luka Serius

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, MD sudah mengalami gangguan jiwa sejak berusia 17 tahun.

Sudah dua tahun ini MD dipasung di dalam kamarnya. Hal itu dilakukan pihak keluarga karena yang bersangkutan beberapa kali pergi tanpa pamit, bahkan pernah membawa kendaraan milik orang lain.

Selain itu, alasan pemasungan karena MD juga menunjukkan perilaku agresif, seperti merusak barang di sekitarnya.

Kemudian, ODGJ laki-laki ini juga kerap membuka pakaian di depan umum.

Sebenarnya, MD pernah mendapatkan pengobatan di RS Jiwa Menur, Surabaya, sebanyak dua kali, serta menjalani perawatan di Poli Jiwa Puskesmas Nganjuk sebanyak tiga kali. Namun, ia tidak mengonsumsi obatnya secara teratur.

Adhy menuturkan, nantinya setelah menjalani pengobatan MD dan ODGJ lainnya akan menjalani rehabilitasi sosial di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Sidoarjo.

Baca juga: Pesta Miras di Surabaya, 38 Orang Diberi Sanksi Sosial Rawat ODGJ

Kepala Dinas (Dinsos) Jawa Timur, Restu Novi Widiani mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, masih ada 253 ODGJ yang masih dipasung pada tahun 2025 ini.

Untuk tahun ini, kata Novi, Dinsos Jawa Timur menargetkan pembebasan sebanyak 30 ODGJ.

“Agar Jatim mampu mewujudkan zero pasung, masyarakat harus sadar terlebih dahulu. ODGJ itu butuh pelayanan, bukan dipasung, alih-alih sampai menyebabkan kematian,” ucap Novi.

Sementara, Sri Handoko Taruna menjelaskan, kegiatan pembebasan ODGJ dari pemasungan ini merupakan penanganan kolaboratif antara pemerintah provinsi, kabupaten, masyarakat, dan keluarga korban pasung.

“Diharapkan sinergi antara berbagai pihak ini dapat memberikan dampak positif bagi penanganan ODGJ, dan pencegahan pemasungan di wilayah Jawa Timur,” kata Sri Handoko.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau