MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan seorang tenaga ahli pendamping puskesmas berinisial YK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas.
Status tersangka tersebut ditetapkan kejaksaan pada 31 Januari 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, mengungkapkan bahwa YK diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan dana kapitasi 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022.
“Kami sudah menetapkan tersangka, atas nama YK, dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Puskesmas di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Penghargaan untuk Aksi Heroik Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto yang Terseret Ombak di Pantai Drini
YK merupakan tenaga ahli dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur yang ditunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto sebagai pendamping di 27 puskesmas.
Pada kurun 2021-2022, puskesmas di Kabupaten Mojokerto baru dibentuk sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan.
Karena baru dibentuk sebagai BLUD, diperlukan pendampingan dalam pengelolaan anggaran, khususnya anggaran kapitasi yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca juga: Tragedi Pantai Drini, Kasek SMPN 7 Mojokerto Jalani Pemeriksaan Polisi
Dipaparkan Endang, YK yang kala itu ditunjuk sebagai pendamping terjerat kasus tindak pidana korupsi karena dalam perjalanannya, ia memalsukan dokumen dan membuat kontrak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi tersangka ini selaku koordinator, yang mana modusnya dia melakukan perbuatan (pekerjaannya) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.
“Contohnya, pemalsuan dokumen, pembuatan kontrak yang tidak sesuai dengan aturan,” lanjut Endang.
Pihaknya belum menahan YK meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto, lanjut dia, dalam seminggu ke depan masih melakukan pemeriksaan tersangka di tahap penyidikan.
“Saat ini tersangka belum kami tahan. Tentunya penahanan tersangka didasarkan situasi dan kondisi,” ujar Endang.
Dia mengungkapkan, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan kerugian negara senilai Rp 5 miliar akibat perbuatan YK.
Terkait kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang