Salin Artikel

Pemilik Panti Asuhan yang Dipanggil Bapak Itu Tega Cabuli Anak Asuhnya

Menggunakan kemeja kaus dan jeans berwarna hitam serta tangan terborgol, NK digelandang ke Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025).

NK diduga mencabuli anak asuhnya yang berada di panti asuhan selama tiga tahun.

Berikut sejumlah fakta dalam kasus pencabulan tersebut:

1. Korban kabur dan melapor

Mencuatnya kasus ini bermula dari seorang korban anak perempuan berusia 15 tahun melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

“Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan adanya dugaan tindakan pencabulan dilakukan oleh NK,” kata Direktur UKBH Unair, Sapta Aprilianto.

Korban sendiri merupakan salah satu anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut. Dia kabur dan menceritakan kisah pilunya kepada seseorang berinisial S (41).

Keduanya lantas mengadu kepada UKBH FH Unair untuk membantu proses penegakan hukum dan melapor ke Polda Jatim pada Kamis (30/1/2025).

2. Kerap dipanggil bapak

Diketahui, NK merupakan pemilik sekaligus pengasuh di panti asuhan tersebut. Ia kerap dipanggil dengan sebutan “Bapak” oleh para anak asuhnya.

“Terduga pelaku diduga pemilik panti asuhan dan pengelola. Mereka (anak asuh) memanggilnya Bapak,” jelas Sapta.

NK sendiri merupakan seorang pria yang kini berusia 60 tahun. Artinya, NK telah memasuki fase usia lansia.

3. Lecehkan anak asuh

Berdasarkan pengakuan korban yang diterangkan oleh UKBH FH Unair, tersangal NK diduga melakukan pencabulan kepada anak asuhnya selama tiga tahun lamanya.

“Anak-anak itu masih di bawah 15 tahun dan itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun,” ujar Sapta.

Namun, Sapta belum mengetahui pasti dan penyerahkan proses penyelidikan ini kepada Tim Direktorat Reskrimum Polda Jatim.

“Ini sudah berlangsung lama dan masih proses penyelidikan,” tegasnya.

4. Korban lebih dari satu

UKBH Unair Surabaya juga menduga bahwa korban NK berjumlah tidak hanya satu orang. Untuk itu, UKBH Unair meminta tim penyidik melakukan pendalaman.

“Karena ini bukan hanya satu anak, diduga beberapa anak. Karena yang melapor baru satu dan bisa jadi berkembang ke korban-korban lain,” ucap Sapta.

Hal ini juga diafirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Berdasarkan informasi sementara yang diterima, jumlah korban lebih dari satu orang.

“Informasi sementara korbannya lebih dari satu,” kata Dirmanto pada Jumat (31/1/2025).

Namun, Polda Jatim belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini sedang kami tindaklanjuti dan dalam proses pendalaman,” ujarnya.

5. Panti asuhan ilegal

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya akhirnya buka suara. Kepala Dinsos Kota Surabaya Anna Fajriatin menegaskan bahwa panti asuhan milik NK tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

"Bukan itu bukan panti, entah itu penampungan anak atau apa, jadi ilegal karena enggak ada izin. Dia janji mau ke Dinsos untuk mengurus, tapi dia enggak datang,” kata Anna.

Anna juga mengaku bahwa sebelum kasus pelecehan anak ini muncul, dia sudah pernah menemui NK untuk meminta keterangan terkait panti asuhannya.

"Dia (pelaku) sendiri pada saat kita temui ngomong kalau bukan panti. Semua sudah tak kasih tahu kalau bukan panti, Karena memang enggak ada yayasan, enggak ada pengurusnya," jelasnya.

Oleh karena itu, Anna mengaku tidak bisa memberikan sanksi ke panti asuhan tersebut, atas kasus yang menimpa pemiliknya. Sebab, tempatnya memang tidak mempunyai izin resmi.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/03/063454178/pemilik-panti-asuhan-yang-dipanggil-bapak-itu-tega-cabuli-anak-asuhnya

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com