Menggunakan kemeja kaus dan jeans berwarna hitam serta tangan terborgol, NK digelandang ke Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025).
NK diduga mencabuli anak asuhnya yang berada di panti asuhan selama tiga tahun.
Berikut sejumlah fakta dalam kasus pencabulan tersebut:
1. Korban kabur dan melapor
Mencuatnya kasus ini bermula dari seorang korban anak perempuan berusia 15 tahun melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
“Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan adanya dugaan tindakan pencabulan dilakukan oleh NK,” kata Direktur UKBH Unair, Sapta Aprilianto.
Korban sendiri merupakan salah satu anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut. Dia kabur dan menceritakan kisah pilunya kepada seseorang berinisial S (41).
Keduanya lantas mengadu kepada UKBH FH Unair untuk membantu proses penegakan hukum dan melapor ke Polda Jatim pada Kamis (30/1/2025).
2. Kerap dipanggil bapak
Diketahui, NK merupakan pemilik sekaligus pengasuh di panti asuhan tersebut. Ia kerap dipanggil dengan sebutan “Bapak” oleh para anak asuhnya.
“Terduga pelaku diduga pemilik panti asuhan dan pengelola. Mereka (anak asuh) memanggilnya Bapak,” jelas Sapta.
NK sendiri merupakan seorang pria yang kini berusia 60 tahun. Artinya, NK telah memasuki fase usia lansia.
3. Lecehkan anak asuh
Berdasarkan pengakuan korban yang diterangkan oleh UKBH FH Unair, tersangal NK diduga melakukan pencabulan kepada anak asuhnya selama tiga tahun lamanya.
“Anak-anak itu masih di bawah 15 tahun dan itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun,” ujar Sapta.
Namun, Sapta belum mengetahui pasti dan penyerahkan proses penyelidikan ini kepada Tim Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
“Ini sudah berlangsung lama dan masih proses penyelidikan,” tegasnya.
4. Korban lebih dari satu
UKBH Unair Surabaya juga menduga bahwa korban NK berjumlah tidak hanya satu orang. Untuk itu, UKBH Unair meminta tim penyidik melakukan pendalaman.
“Karena ini bukan hanya satu anak, diduga beberapa anak. Karena yang melapor baru satu dan bisa jadi berkembang ke korban-korban lain,” ucap Sapta.
Hal ini juga diafirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Berdasarkan informasi sementara yang diterima, jumlah korban lebih dari satu orang.
“Informasi sementara korbannya lebih dari satu,” kata Dirmanto pada Jumat (31/1/2025).
Namun, Polda Jatim belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini sedang kami tindaklanjuti dan dalam proses pendalaman,” ujarnya.
5. Panti asuhan ilegal
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya akhirnya buka suara. Kepala Dinsos Kota Surabaya Anna Fajriatin menegaskan bahwa panti asuhan milik NK tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
"Bukan itu bukan panti, entah itu penampungan anak atau apa, jadi ilegal karena enggak ada izin. Dia janji mau ke Dinsos untuk mengurus, tapi dia enggak datang,” kata Anna.
Anna juga mengaku bahwa sebelum kasus pelecehan anak ini muncul, dia sudah pernah menemui NK untuk meminta keterangan terkait panti asuhannya.
"Dia (pelaku) sendiri pada saat kita temui ngomong kalau bukan panti. Semua sudah tak kasih tahu kalau bukan panti, Karena memang enggak ada yayasan, enggak ada pengurusnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Anna mengaku tidak bisa memberikan sanksi ke panti asuhan tersebut, atas kasus yang menimpa pemiliknya. Sebab, tempatnya memang tidak mempunyai izin resmi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/03/063454178/pemilik-panti-asuhan-yang-dipanggil-bapak-itu-tega-cabuli-anak-asuhnya