SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang kakek di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur di atas becak. Pelaku melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, kakek itu berinisial I (79). Ia diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 5 tahun.
"Tersangka (pencabulan anak) sudah kami amankan dan kami tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Suroto, ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: Jejak Kasih Save Street Child Surabaya, Merangkul Ratusan Mimpi Anak-anak Jalanan
Suroto menyebut, kasus itu terbongkar ketika salah satu tetangga korban melihat aksi tersangka. Awalnya, korban hanya bermain di sebuah becak yang terparkir di dekat rumahnya.
"Tersangka tiba-tiba datang dan melakukan pencabulan kepada korban. Aksi ini diketahui tetangga korban yang juga saksi, lalu memberitahu orangtua korban terkait kejadian tersebut," jelasnya.
Saksi memberitahukan peristiwa itu saat ibu korban pulang bekerja. Saksi juga meminta agar bocah itu dilarang bermain di rumah pelaku.
"Ibu korban juga curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hingga membuat ibu korban ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.
Baca juga: Mengenal KA Sancaka Utara, Rute Baru dari Surabaya ke Cilacap
Berdasarkan penyelidikan, tersangka mengakui sudah melakukan pelecehan seksual kepada anak tetangganya itu. Dia juga sempat melancarkan aksinya di rumahnya.
"Kecurigaan orangtua korban benar, tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke rumahnya," katanya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang