SURABAYA, KOMPAS.com - Muhammad Achlisin Maulana atau MAM, kerabat tersangka kasus mutilasi mayat dalam koper di Ngawi hingga kini masih berstatus saksi. Polisi masih mendalami perannya dalam kasus itu.
MAM merupakan kerabat dari Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias Antok (32). RTH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29).
MAM terekam kamera CCTV berada di kamar 303 Hotel Adisurya Kediri pada Senin (20/1/2025), saat RTH memindahkan koper berisi mayat korban dari kamar hotel ke bagasi mobil.
Baca juga: Polda Jatim Dalami Hasil Otopsi Kepala dan Kaki Korban Mutilasi Dalam Koper di Ngawi
MAM yang menggunakan kaus hitam tampak duduk-duduk di kursi depan kamar.
Polisi pun turut melakukan pemeriksaan terhadap MAM. Hingga kini, status MAM masih sebagai saksi.
“Statusnya saksi, wajib lapor,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur saat dikonfirmasi Polda Jatim, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Hari Ini, Tersangka Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Jalani Tes Kejiwaan
Peran MAM dalam kasus itu masih didalami oleh pihak kepolisian. Sebab, tidak ada aktivitas lain yang terekam CCTV yang menunjukkan aktivitas MAM.
MAM awalnya diminta oleh tersangka untuk menjemput dirinya ke hotel dan mengantarkan ke rumah nenek tersangka di Dusun Banaran Rt/Rw 04/01 Desa Gombang Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.
“Kemudian dimintai tolong untuk ngedrop tersangka ini ke rumah neneknya di daerah Tulungagung rumah kosong,” bebernya.
Selain itu, MAM juga mengantar tersangka ke Surabaya untuk menjual mobil korban, Suzuki Ertiga, ke seseorang asal Sidoarjo dan laku Rp 57 juta.
Keduanya lalu kembali ke Tulungagung dengan menggunakan bus melalui Terminal Bungurasih.
Saat proses penangkapan, tersangka tidak sedang bersama MAM, namun pihak Polda Jatim menegaskan bahwa MAM telah diamankan.
“MAM sudah kita amankan. Tapi untuk peran akan kami dalami apakah perbuatan dari kerabat turut melakukan perbuatan pidana atau tidak,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).
Kasus itu terungkap setelah mayat korban berupa bagian tubuh terbungkus koper merah ditemukan oleh warga di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/1/2025).
Hasil penyelidikan, polisi menangkap Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias Antok (32) yang merupakan kekasih gelap korban. RTH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
RTH mencekik korban hingga tewas di kamar Hotel Adisurya Kediri pada Minggu (19/1/2025). RTH lalu memutilasi korban menjadi tiga bagian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang