SUMENEP, KOMPAS.com - Polemik mengenai kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) di pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil BPN Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam masalah tersebut.
"Seluruh kewenangan atas rencana reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di atas pesisir seluas 20 hektar itu, sepenuhnya tanggung jawab Pemkab Sumenep," ujar Mateus kepada Kompas.com pada Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Warga di Sumenep Tolak Tambak Garam dan Desak BPN Cabut SHM Pantai Gersik Putih
Ia menjelaskan bahwa BPN Sumenep hanya bertanggung jawab dalam hal legalitas lahan.
Mateus menambahkan bahwa BPN Sumenep akan menunggu langkah selanjutnya dari Pemkab Sumenep terkait situasi ini.
Ia menyatakan bahwa wilayah yang telah terbit SHM tersebut terbukti berupa pesisir dan laut.
"Setelah abrasi, kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah. Bagaimana tindak lanjutnya," terangnya.
Meskipun demikian, Mateus mengeklaim bahwa saat penerbitan SHM melalui program ajudikasi pada tahun 2009, wilayah tersebut masih berupa daratan.
Data ini diperkuat dengan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh tim internal BPN Sumenep beberapa waktu lalu.
"Hasil analisis dari data digital dan warkah wilayah di area pesisir itu, BPN menyimpulkan bahwa datanya sama persis dengan data yang digunakan untuk menerbitkan SHM tahun 2009 silam. Semua sama, keabsahannya terjamin," tegasnya.
Baca juga: Kanwil BPN Sebut Pesisir Pantai di Sumenep yang Ber-SHM Sesuai Prosedur
Mateus juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada investor atau pengusaha yang mendatangi BPN Sumenep untuk menindaklanjuti penerbitan SHM tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh rencana reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di atas 20 hektar lahan pesisir itu tidak ada hubungannya dengan BPN Sumenep.
"Jika peruntukannya untuk tambak dan sebagainya, itu sepenuhnya kewenangan Pemkab," tutupnya.
Sebelumnya, BPN Sumenep telah menyerahkan data hasil inventarisasi yang dilakukan oleh tim internalnya kepada Kanwil BPN Jawa Timur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang