MALANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RAP (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap pihak kepolisian.
Ia terbukti membuka jasa layanan pemuas nafsu perempuan sekaligus terlibat dalam pencurian sepeda motor.
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh RAP bermula dari layanan pemuas nafsu yang ditawarkannya melalui aplikasi perpesanan Michat.
Baca juga: Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri di Gunungkidul, Tak Kuat Tahan Hawa Nafsu
"Korban kebetulan menghubungi pelaku untuk memuaskan nafsunya. Lantas, ketika bertemu, pelaku justru menganiaya korban dengan cara mencekik lehernya," ungkap Bayu dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025).
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung mengambil harta benda korban, termasuk sepeda motor milik. "Aksi ini terjadi di sebuah penginapan di Kepanjen," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, RAP mengaku bahwa niatnya untuk mengambil harta benda korban muncul secara spontan, yang dipicu oleh kebutuhan ekonomi.
Ia juga menyatakan bahwa penganiayaan terjadi sebelum ia menyetubuhi korban.
"Saya tidak mengenal korban sebelumnya. Baru bertemu sekali itu saja," bebernya.
Baca juga: Karena Nafsu, Kakek Guru Mengaji di Baubau Cabuli 5 Anak Muridnya
Selain menangkap RAP, Polres Malang juga mengamankan enam orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor sepanjang bulan Januari 2025.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang