Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGB 656 Hektar di Perairan Surabaya-Sidoarjo dan Kekhawatiran Dampak Buruknya

Kompas.com, 21 Januari 2025, 13:33 WIB
Izzatun Najibah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penemuan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektar di wilayah perairan Surabaya-Sidoarjo cukup mengejutkan. Pemanfaatan ruang laut ini dinilai dapat memicu dampak buruk pada lingkungan dan sosial di pesisir timur Surabaya.

HGB 656 hektar yang berada di wilayah timur Surabaya atau di Eco Wisata Mangrove tersebut terungkap melalui cuitan akun X @Thanthowy.

HGB 656 hektar itu terbagi menjadi tiga petak dengan masing-masing memiliki luas 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Thanthowy Syamsyuddin yang juga seorang akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan, pesisir timur Surabaya selama ini dimanfaatkan untuk konservasi mangrove, perikanan, dan ekonomi maritim.

Baca juga: HGB 656 Hektar Ditemukan di Perairan Surabaya-Sidoarjo

Dia khawatir, temuan HGB itu membuat wilayah pesisir timur Surabaya beralih fungsi yang dapat menimbulkan masalah lingkungan dan sosial.

“Dampak lingkungan dan sosial akan jauh lebih besar daripada dampak ekonomi yang hanya dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok tertentu,” tutur Thanthowy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) tersebut menjelaskan, dampak dari masifnya pembangunan kini telah dirasakan oleh masyarakat yang berada di wilayah pesisir Surabaya dan Sidoarjo.

“Di wilayah Merr, Gunungsari, terus Sedati Sidoarjo itu sudah kena banjir. Kalau hujan tinggi, buangannya sulit sehingga menggenang,” ucapnya.

Baca juga: Menteri KP Bersuara soal HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya-Sidoarjo

Banjir di wilayah pesisir Surabaya dan Sidoarjo bukan hanya disebabkan curah hujan tinggi, melainkan juga banjir rob akibat pasang surut air laut.

“Apalagi ketika muaranya diblok oleh reklamasi, itu makin parah lagi saya melihatnya. Jadi isu lingkungan dan sosialnya sangat berdampak besar di sini,” jelasnya.

Thanthowy mengakui bahwa dirinya bukan ahli geologi atau engineering kelautan. Tetapi dia menegaskan bahwa HGB 656 hektar telah bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.

Putusan MK tersebut secara tegas telah melarang adanya pemanfaatan ruang di wilayah perairan.

Kemudian, kembali dipertegas dengan aturan RTRW Perda Jatim Nomor 10 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa area tersebut berfungsi untuk perikanan, bukan zona permukiman atau komersial.

“Itu sebenarnya area zonasi perikanan. Menurut saya memang ada yang tidak beres, seperti halnya di Tangerang itu,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau