SURABAYA, KOMPAS.com - Penemuan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektar di perairan Surabaya-Sidoarjo memicu perhatian setelah adanya isu terkait pagar laut di Tangerang.
Temuan ini berasal dari akun X @thanthowy, seorang akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang diperoleh melalui aplikasi Bhumi.
HGB yang terletak di sisi Timur Eco Wisata Mangrove Surabaya ini terdiri dari tiga titik koordinat.
Titik pertama berada pada 7.342163°S, 112.844088°E dengan luas ±2.193.178 m² (±219,32 hektar).
Baca juga: Polemik Pagar Laut Tangerang: Kementerian ATR Evaluasi Sertifikat Pemilik HGB di Garis Pantai
Titik kedua terletak pada 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektar), dan titik ketiga di 7.354179°S, 112.841929°E dengan luas ±1.523.655 m² (±152,37 hektar).
“Saya lihat melalui aplikasi Bhumi, di area Surabaya-Sidoarjo ada tiga petak HGB di wilayah Timur daerah Gunung Anyar, tapi secara administratif sepertinya masuk ke Sidoarjo,” ungkap Thanthowy saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (21/1/2025).
Setelah melakukan pengecekan melalui Google Earth, Thanthowy memastikan bahwa HGB seluas 656 hektar tersebut berada di wilayah laut.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023, area tersebut termasuk dalam zonasi perikanan.
“Tiga petak itu nyambung semua, di muara sungai Sidoarjo-Surabaya di Timur Eco Wisata Mangrove. Ketiganya overlap dengan laut,” tambahnya.
Thanthowy mengindikasikan bahwa HGB ini mungkin terkait dengan Proyek Strategi Nasional (PSN) Waterfront Land (SWL) di pesisir Timur Surabaya.
Menurutnya, penetapan area pengerukan laut untuk reklamasi yang membentang dari Surabaya hingga Sidoarjo membentuk pola yang saling berhubungan.
Baca juga: Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Menteri KP: Di Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat!
“Dulu sudah ada penetapan area pengerukan laut untuk reklamasi yang membentang dari Surabaya paling ujung Utara sampai Sidoarjo ke bawah. Membentuk segitiga kerucut ke arah Madura,” ujarnya.
Dia menyatakan kekhawatiran jika HGB seluas 656 hektar tersebut dilanjutkan untuk difungsikan. Sebab, bakal menyebabkan perluasan wilayah hingga ke utara Surabaya dan sekitarnya.
“Kalau tidak diingatkan atau mungkin tidak ada investasi lebih lanjut, bisa saja HGB makin ke atas Surabaya,” ujarnya.
Meskipun demikian, Thanthowy belum dapat memastikan keterkaitan antara PSN Waterfront Land Surabaya dengan HGB tersebut, karena pengembang HGB di perairan itu belum diketahui.
Dia menekankan bahwa perizinan HGB di atas perairan laut bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.
“Itu area pesisir yang memang didedikasikan untuk konservasi mangrove, perikanan, dan ekonomi maritim. Jika sampai direklamasi, dampak lingkungan dan sosialnya akan lebih besar,” tegasnya.
Baca juga: Ini Daftar Perusahaan Pemilik 236 HGB di Area Pagar Laut di Tangerang
Thanthowy juga mengingatkan bahwa proyek reklamasi di wilayah perairan akan lebih menguntungkan pihak pengembang, sementara masyarakat dan ekosistem alam akan dirugikan.
“Kita sudah melihat Surabaya Timur, terus Gunungsari, Tambaksumur Sidoarjo itu kena banjir rob. Kalau hujan tinggi, buangannya sulit dan menggenang. Jika muaranya diblok oleh reklamasi, nanti makin parah,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang