SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah fakta baru terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan bus di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat korban jiwa dan diduga disebabkan oleh rem bus yang tidak berfungsi.
“Ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri serta tromol sudah rusak. Inilah salah satu penyebab pengereman tidak maksimal,” ungkap Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Jumat (10/1/2024).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sopir dan pihak PO Sakhindra Trans.
Baca juga: KNKT dan Dishub Periksa Bus Pariwisata Kecelakaan Maut di Batu
PO tersebut diketahui melakukan pelanggaran administratif, di antaranya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah kedaluwarsa sejak 2020.
“Kemudian, KIR yang juga kedaluwarsa. Dari hal ini, kami telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kernet, dan hasilnya negatif,” ujar Komarudin.
Selain itu, terungkap bahwa bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut disewa sebanyak empat armada.
Setelah dilakukan pencarian, tiga bus lainnya ditemukan masih berada di kawasan Batu dalam kondisi istirahat.
“Masih tetap di Batu, dan saat itu kami melakukan ram check terhadap tiga bus yang mengangkut siswa yang sama, dan semuanya dinyatakan tidak layak,” ungkapnya.
Komarudin menambahkan bahwa setelah pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan setempat, seluruh bus dinyatakan tidak layak jalan.
Baca juga: Sopir Bus Pariwisata Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Batu
“Kami menemukan fakta dari hasil penelitian dan pengecekan yang dilakukan Dinas Perhubungan bahwa mobil ini pun tidak laik jalan,” tegasnya.
Terkait informasi bahwa sopir telah mengetahui kondisi bus yang mengalami kendala sebelum dioperasikan, polisi masih mendalami hal tersebut.
“Nanti kami dalami, setelah kami menetapkan tersangka dari kasus kecelakaan kemarin. Kami putuskan penyidikan akan kami lanjutkan,” ujarnya.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan rencana pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, termasuk sopir pengganti, pihak PO Sakhindra Trans, serta guru yang terlibat.
“Karena faktanya juga melibatkan operasional dari kendaraan-kendaraan,” tambahnya.
Komarudin mengidentifikasi empat faktor penyebab kecelakaan ini, yaitu human error sopir, kondisi kendaraan yang tidak layak, infrastruktur jalan, dan cuaca.
“Makanya kasus ini masih terus kami lanjutkan, dan hari ini agendanya akan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lain,” pungkasnya.
Baca juga: Kondisi Terbaru 6 Korban Kecelakaan Bus Maut di Kota Batu
Polda Jatim juga telah menetapkan sopir bus pariwisata, Muhammad Arief Subhan (30), sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang