Ketua tim seleksi dari LPM Unisba, Heri Suprayitno, mengklaim penyelenggaraan tes seleksi perangkat Desa Bendosewu berlangsung independen tanpa intervensi pihak lain.
“Tes dan penilaian yang kami berikan kami jalankan sesuai kaidah-kaidah ilmiah yang ada,” ujarnya.
Camat Talun, Raden Julison, menegaskan bahwa proses dan tahapan seleksi tiga formasi perangkat Desa Bendosewu telah sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang ada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, juga menyatakan hal senada.
Menurutnya, secara administrasi proses seleksi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Pekerja Pemasangan Jaringan Internet di Blitar Tewas Tersengat Listrik
“Mengenai fakta bahwa tiga peserta dengan nilai tertinggi memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan tokoh masyarakat, termasuk kades, hal itu tidak melanggar peraturan yang ada,” ungkap Bambang kepada Kompas.com.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat untuk merumuskan kesimpulan atas kontroversi proses seleksi perangkat Desa Bendosewu.
“Kesimpulan itu nanti akan kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk bupati Blitar, sebagai rekomendasi dalam memecahkan masalah ini,” tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang